Dua jaksa disebut terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni dalam proyek renovasi SD dan SMP di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Keduanya adalah Ridwan Sujana Angsar dan Noven Verderikus Bulan.
Ridwan saat ini menjabat sebagai Kajari Medan, Sumatera Utara. Sementara Noven Bulan bertugas di Kejati NTT. Dugaan pemerasan itu terungkap dalam pembacaan nota pledoi atau pembelaan dari pengacara Roni, Fransisco Bessie, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2026) malam.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan dengan anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja. Terdakwa dalam perkara ini adalah Roni, Didik, dan Hendro Ndolu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak awal kasus ini terlalu dipaksakan karena terdakwa sudah banyak menyetorkan uang kepada oknum jaksa, yaitu Ridwan Sujana Angsar yang pada waktu itu menjabat sebagai Kajari Oelamasi, Kabupaten Kupang," ujar Fransisco saat membacakan nota pledoi, Senin.
Fransisco mengungkapkan, Ridwan menerima uang Rp 140 juta pada 2022 yang dibayar bertahap. Pembayaran pertama Rp 50 juta dilakukan di Hotel Sasando, Kota Kupang. Pembayaran kedua sebesar Rp 50 juta diserahkan melalui seseorang bernama Gusty Pisdon di rumahnya di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Selanjutnya, Ridwan bertemu Roni di Hotel Naka. Dalam pertemuan itu, Ridwan menyebut uang yang diterimanya hanya Rp 40 juta. Roni kemudian menelepon Gusty untuk menanyakan sisa uang tersebut.
Gusty mengaku telah memberikan Rp 10 juta kepada Benfrid Foeh, yang belakangan diketahui sebagai jaksa. Ridwan juga disebut sempat bertemu terdakwa Didik di GOR Oepoi, Kota Kupang, dan meminta tambahan uang Rp 50 juta.
"Yang pada saat itu jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar sampaikan bahwa saya tidak mau tahu, kalian berdua (Rony dan Didik) harus siapkan uang Rp 50 juta, besok harus serahkan kepada saya karena ada keperluan di Jakarta," tutur Fransisco.
Karena Didik tidak memiliki uang, Roni menanggung permintaan tersebut dan mengantar Rp 50 juta ke gerbang Kejati NTT. Uang itu diterima sopir pribadi Ridwan dan disaksikan sopir Roni.
Selain Ridwan, Fransisco menyebut Noven Bulan yang saat itu menjabat Kasi Intel Kejari Oelamasi juga diduga memeras Roni sekitar Rp 175 juta. Dari jumlah itu, Rp 150 juta digunakan, sementara sisanya disebut untuk membayar ahli dari Politeknik Negeri Kupang.
Roni juga disebut menyerahkan Rp 500 juta kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Hendro Ndolu yang dibayarkan dua tahap, yakni Rp 200 juta dan Rp 30 juta.
"Sehingga semua bukti tersebut sudah kami serahkan secara resmi pada 21 April 2026 saat sidang berlangsung dan diterima langsung oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan menagani perkara tersebut," ungkap Fransisco.
Menurut Fransisco, bukti-bukti itu diperkuat oleh keterangan ahli pidana NTT, Mikhael Feka, saat diperiksa sebagai saksi ahli.
Dakwaan Korupsi Proyek Sekolah
Dalam dakwaan, Roni didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Tahun Anggaran 2021 di Kota dan Kabupaten Kupang.
Roni diduga melakukan perbuatan melawan hukum sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran proyek yang dilaksanakan oleh PT Jasa Mandiri Nusantara.
Jaksa menyebut, pada 2020 terdakwa membuat kesepakatan dengan Pethrus Riwu Rendok untuk menjadikannya sebagai Kuasa Direktur PT Jasa Mandiri Nusantara Cabang Kefamenanu. Penunjukan itu dilakukan melalui pengurusan dokumen resmi di hadapan notaris agar perusahaan dapat mengikuti tender proyek rehabilitasi sekolah di wilayah Kupang.
"Setelah penunjukan itu, terdakwa mengarahkan saksi untuk mengikuti tender, sekaligus mengatur agar perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang," kata jaksa dalam dakwaan.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait larangan praktik persekongkolan dalam tender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Setelah kontrak pekerjaan ditandatangani pada 26 Februari 2021, terdakwa juga diduga mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain di luar struktur perusahaan melalui mekanisme subkontrak yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam praktiknya, nilai kontrak pada masing-masing sekolah disebut dipotong pajak 10 persen dan tambahan potongan hingga 21 persen. Jaksa menilai hal itu bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selanjutnya, dalam proses pencairan anggaran, terdakwa diduga mengajukan pembayaran prestasi pekerjaan kepada PPK Hendro Ndolu dengan memalsukan tanda tangan Pethrus TH Riwu Rendok selaku Kuasa Direktur.
"Pemalsuan tanda tangan dilakukan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," tegas jaksa.
Permohonan pembayaran tersebut kemudian diproses dan disetujui oleh PPK. Dana proyek selanjutnya ditransfer ke rekening giro Bank BRI milik PT Jasa Mandiri Nusantara.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar berbagai ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta prinsip persaingan usaha yang sehat.
(dpw/dpw)












































