detikBali

Hakim Perintahkan Usut Eks Bupati Lotim dan Sekda di Kasus Chromebook

Terpopuler Koleksi Pilihan

Hakim Perintahkan Usut Eks Bupati Lotim dan Sekda di Kasus Chromebook


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Suasana sidang vonis di Pengadilan Tipikor Mataram dengan terdakwa Libert  Hutahaean dan  Lia Anggawari, Senin (4/5/2026).
Suasana sidang vonis di Pengadilan Tipikor Mataram dengan terdakwa Libert Hutahaean dan Lia Anggawari, Senin (4/5/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram kembali memerintahkan jaksa penuntut umum mengusut mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur Juaini Taofik dalam kasus korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022. Keduanya disebut menerima aliran uang sebesar Rp 1,8 miliar dalam kasus tersebut.

Aliran dana itu terungkap dalam putusan perkara Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari yang dibacakan majelis hakim.

"Keterangan dalam BAP saksi Salmukin yang bersesuaian dengan alat bukti lainnya, terdapat aliran dana masing-masing sekitar kurang lebih Rp 1,3 miliar mengalir kepada Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur dan sekitar kurang lebih Rp 500 juta kepada M Juaini Taofik, Sekretaris Daerah Lombok Timur yang berkaitan dengan pengkondisian pengadaan dalam perkara a quo," kata Hakim Anggota Fadhli Handra, Senin (4/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salmukin sempat mencabut keterangan tersebut dalam persidangan. Namun majelis hakim menilai pencabutan itu tidak menghilangkan nilai pembuktian.

ADVERTISEMENT

"Karena tetap didukung oleh kesesuaian fakta-fakta lain terungkap di persidangan," sebutnya.

Hakim ad hoc Pengadilan Negeri (PN) Mataram itu menyebut terdapat indikasi kuat keterlibatan kedua pejabat tersebut. Karena itu, majelis memerintahkan jaksa untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Meskipun majelis tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun demi tegaknya hukum dan keadilan, majelis hakim perlu untuk memberikan penegasan untuk memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap Sukiman Azmy mantan Bupati Lombok Timur dan Juaini Taofik Sekretaris Daerah Lombok Timur, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," perintahnya.

Majelis menegaskan, perintah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan yuridis untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh tanpa pandang bulu.

"Dengan demikian, penanganan perkara a quo tidak berhenti pada terdakwa. Melainkan harus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak terlibat, demi tercapainya keadilan," katanya.

Vonis Enam Terdakwa

Dalam perkara ini, enam orang telah dijatuhi vonis. Mereka adalah Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean; Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari; mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur As'ad; pejabat pembuat komitmen (PPK) Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin; serta marketing PT JP Press Media Utama M Jaosi alias Ojik.

Terdakwa Lia Anggawari dijatuhi pidana penjara selama 7,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 100 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 534 juta subsider tiga tahun dan enam bulan.

Libert Hutahaean divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 100 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar subsider tiga tahun dan enam bulan.

As'ad divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 100 hari. Amrulloh dijatuhi pidana penjara 5,5 tahun dan denda Rp 500 ribu subsider 100 hari.

Salmukin divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 100 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,32 miliar subsider tiga tahun.

Sementara M Jaosi dijatuhi pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 100 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 238 juta subsider tiga tahun kurungan.

Diketahui, proyek pengadaan chromebook tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 sebesar Rp 32 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik.




(dpw/dpw)










Hide Ads