Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperberat hukuman empat terdakwa korupsi pengadaan chromebook senilai Rp 32 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Salah satu yang paling mencolok, hukuman mantan Sekretaris Dikbud Lombok Timur As'Ad naik dua kali lipat dari tiga tahun menjadi enam tahun penjara.
Selain As'Ad, hakim tingkat banding juga memperberat hukuman pejabat pembuat komitmen (PPK) Amrulloh, Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin, serta marketing PT Jepe Press Media Utama M Jaosi alias Ojik.
"Menerima permintaan banding advokat terdakwa (As'ad, Amrulloh, Salmukin dan M Jaosi) dan penuntut umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram," kata Majelis Hakim PT NTB yang diketuai Ahmad Yasin dengan anggota CH Retno Damayanti dan Diah Susilowati, Rabu (17/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim tingkat banding menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf (a, b, dan c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," katanya.
Untuk terdakwa Amrulloh, hakim tingkat banding menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Mataram menghukum Amrulloh dengan pidana penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider 100 hari.
Sementara itu, hukuman As'Ad diperberat menjadi enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 100 hari," ucap dia.
Sebelumnya, hakim tingkat pertama menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 100 hari kepada As'Ad.
Kenaikan hukuman juga dialami Salmukin. Direktur CV Cerdas Mandiri itu kini divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti lebih dari Rp 2 miliar subsider empat tahun penjara.
"Menetapkan uang titipan sebesar Rp 690 juta dari Salmukin yang dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk diperhitungkan sebagai setoran terhadap uang pengganti," sebutnya.
Sebelumnya, Salmukin dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 100 hari. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar subsider tiga tahun penjara.
Adapun M Jaosi dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 238 juta subsider tiga tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Mataram menghukum M Jaosi dengan pidana penjara enam tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 238 juta subsider tiga tahun penjara.
As'Ad, Amrulloh, Salmukin, dan M Jaosi menjadi terdakwa dalam perkara ini bersama Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean serta Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Mataram, Libert Hutahaean dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan Lia Anggawari divonis tujuh tahun enam bulan penjara.
Keduanya juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 100 hari.
Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti. Lia Anggawari dibebankan uang pengganti sebesar Rp 534 juta, sedangkan Libert Hutahaean sebesar Rp 3,2 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun enam bulan.
Diketahui, proyek pengadaan chromebook tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 senilai Rp 32 miliar. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 9,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik.
(dpw/dpw)












































