detikBali

Punya 5 Anak, Pasangan Kekasih Pengguna Sabu Divonis 1,5 Tahun Bui

Terpopuler Koleksi Pilihan

Punya 5 Anak, Pasangan Kekasih Pengguna Sabu Divonis 1,5 Tahun Bui


Wibhi Leksono - detikBali

Pasangan kekasih divonis 1,5 tahun penjara gegara pakai sabu di PN Denpasar, Selasa (5/5/2026).
Foto: Pasangan kekasih divonis 1,5 tahun penjara gegara pakai sabu di PN Denpasar, Selasa (5/5/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis pasangan kekasih, Ni Putu Nila Susanti (38) dan I Putu Edy Eka Putra (43), masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar Selasa (5/5/2026). Salah satu hal yang menjadi pertimbangan meringankan hakim adalah keduanya punya lima anak yang masih butuh orang tua.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim AA Ayu Merta Dewi SH, MH.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun 6 bulan penjara bagi keduanya. Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut kondisi Nila sebagai ibu dari lima anak yang masih kecil sebagai faktor peringan, selain sikap kooperatif keduanya selama proses persidangan.

ADVERTISEMENT

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu untuk diri sendiri.

Kasus ini berawal pada 17 Oktober 2025, ketika keduanya sepakat memesan 1 gram sabu seharga Rp 1,2 juta dari seseorang berinisial Bos Kerja yang kini berstatus buron (DPO). Pembayaran dilakukan Nila melalui transfer.

Sabu kemudian diambil dan dikonsumsi bersama, dengan penggunaan terakhir pada 22 Oktober 2025 pukul 02.00 Wita. Sisa sabu disimpan di dua tempat di salon mereka yang berlokasi di Perumahan Tegal Wangi, Jalan Pulau Bungin IX, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan - tiga klip dalam tas wanita hitam di dalam lemari, satu klip dalam kotak hitam bertuliskan "Paris."

Pada 24 Oktober 2025 pukul 19.30 Wita, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap keduanya dengan metode penyamaran sebagai pelanggan salon. Keduanya bersikap kooperatif dan mengakui kepemilikan barang bukti.

Dari penggeledahan, polisi menyita empat paket sabu dengan total berat bersih 1,52 gram, satu alat bong, korek api, lakban, dan satu ponsel Samsung. Uji laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar mengonfirmasi barang bukti positif mengandung metamfetamina.

Hasil asesmen terpadu menyimpulkan keduanya merupakan penyalahguna dengan pola pemakaian situasional kategori sedang dan didiagnosis mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penyalahgunaan zat (F-19). Keduanya mengaku telah mengonsumsi sabu selama empat bulan sebelum ditangkap.




(hsa/hsa)










Hide Ads