Polisi mendalami peran seorang warga negara (WN) China berinisial M yang diduga menjadi inisiator dalam perekrutan puluhan warga negara asing (WNA) pada kasus dugaan persiapan scamming internasional di Kuta, Badung.
Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang, mengungkapkan sosok M diduga berkaitan dengan aktivitas para WNA yang diamankan dalam penggerebekan di sebuah guest house kawasan Kedonganan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inisial M warga negara Cina," ujarnya saat dikonfirmasi terkait pihak yang diduga menginisiasi kegiatan tersebut, di Mapolresta Denpasar, Rabu (13/5/2026).
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman secara komprehensif terkait dugaan keterlibatan M.
Menurut Agus, polisi saat ini masih menelusuri peran M, hubungan dengan para WNA, hingga rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus tersebut.
"Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh di lapangan. Oleh karena itu, kami belum dapat menyimpulkan ataupun menyampaikan status tertentu sebelum seluruh proses pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan secara menyeluruh," katanya.
Ia menegaskan, polisi akan mengambil langkah hukum lanjutan apabila nantinya unsur pidana telah terpenuhi.
"Apabila nantinya telah terpenuhi unsur dan ketentuan hukum sesuai prosedur yang berlaku, tentu penyidik akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk terkait kemungkinan penetapan dalam daftar pencarian orang (DPO)," imbuhnya.
Di sisi lain, pihak Imigrasi Ngurah Rai menyebut sebanyak 26 WNA yang diamankan rencananya akan dideportasi dalam waktu dekat. Namun proses deportasi terhadap 11 WNA masih menunggu koordinasi dengan kedutaan masing-masing negara karena tidak memiliki paspor.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Raja Ulul Azmi Syahwali, mengatakan pihaknya masih mengurus dokumen perjalanan darurat bagi para WNA tersebut.
"Dalam minggu ini kami akan deportasi. Tapi 11 orang WNA yang belum ada paspor kami harus berkoordinasi dulu dengan kedutaan negaranya untuk membuat paspor emergency sehingga bisa kita pulangkan ke negara asalnya," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan para WNA, paspor mereka disebut sempat dipegang oleh sosok M.
"Mereka masuk ke Bali pakai paspor, paspornya dipegang sama M tadi, itu pengakuan mereka," katanya.
Raja menambahkan, pihak imigrasi akan mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap para WNA tersebut sesuai Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian.
"Setiap orang asing yang diduga atau patut diduga melakukan perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, membahayakan negara, serta melanggar peraturan perundang-undangan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian atau TAK berupa pendeportasian," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin (27/4) yang diduga dijadikan lokasi persiapan scamming internasional.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 26 WNA dari berbagai negara dan empat WNI.
Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga akan digunakan untuk aktivitas penipuan daring, seperti atribut FBI, perangkat komputer, jaringan internet Starlink, hingga script latihan scamming.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tersebut diduga masih berada pada tahap persiapan dan pelatihan sebelum dijalankan.
(nor/nor)










































