detikBali

LPA Ungkap Tren Prostitusi Gay di Mataram, Pilih Hotel Berbintang demi Privasi

Terpopuler Koleksi Pilihan

LPA Ungkap Tren Prostitusi Gay di Mataram, Pilih Hotel Berbintang demi Privasi


Nathea Citra - detikBali

Ketua LPA Mataram Joko Jumadi ditemui di kantor Gubernur NTB, Senin (16/6/2025). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Ketua LPA Mataram Joko Jumadi. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

LPA Kota Mataram mengungkap fenomena prostitusi daring yang melibatkan jaringan kaum gay atau sesama jenis. Berdasarkan hasil penelusuran, para pelaku disebut lebih memilih hotel berbintang di Kota Mataram untuk bertransaksi dan berkencan demi menghindari endusan aparat.

"Mataram itu masih jadi epicentrum. Sebagian besar banyak yang bertransaksi di Mataram, sebelumnya tertutup, baru mulai sekarang tren itu berani muncul di permukaan," kata Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (26/5/2026).

Menurut Joko, dari temuan di lapangan, rata-rata lokasi favorit kaum gay untuk bertransaksi ialah city hotel di Kota Mataram. Temuan itu salah satunya berkaitan dengan kasus guru pesantren di Lombok Tengah beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari yang kami temukan dengan pelaku, sebagian besar (pemesannya) sudah berusia matang, dalam artian di atas 25 tahun. Dan eksekusinya di hotel bintang empat. Bayarannya di atas Rp 2 juta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Joko menilai pengawasan di sejumlah tempat masih longgar. Ia menyoroti kos-kosan hingga hotel yang dinilai masih rawan dimanfaatkan.

"Kalau kita lihat, banyak tempat yang sangat bebas pengawasannya, kita masih kurang dalam hal itu. Misalkan saja, masih banyak kos-kosan yang bebas, tidak ada pengawasan dari induk semangnya. Sementara kalau hotel, kalau ada pelanggaran, tidak ada sanksinya, apakah ada hotel yang diproses atau dikenai sanksi karena ditemukan hal-hal seperti itu?," sambung Joko.

Menurut Joko, modus yang kerap digunakan kelompok LGBT untuk bertransaksi ialah melalui beberapa aplikasi kencan khusus gay.

"Nggak mungkin orang iseng-iseng kalau dia tidak punya preferensi seksual," terangnya.

Di sisi lain, Joko menekankan pentingnya penanganan yang tepat untuk meminimalisir dampak terhadap korban dari kasus-kasus LGBT.

"Ini akan menjadi mata rantai (jika tidak ditangani). Yang dulunya dia korban, tidak di treatment, dan akhirnya menjadi pelaku. Terus terang kami sangat menyayangkan orang-orang yang menutupi kasus ini, ketika ada korban, demi nama baik sekolah, kasus ini malah ditutup. Ini yang bahaya, takutnya korban menjadi pelaku," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, guru pondok pesantren (ponpes) berinisial MYA ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). MYA diduga melakukan sodomi terhadap empat santrinya.

Polres Lombok Tengah menetapkan MYA sebagai tersangka kasus pencabulan. Kasus itu terungkap setelah salah satu korban mengalami gangguan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengidap penyakit menular seksual.

Menurut Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, korban awalnya mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada pimpinan ponpes. Korban disebut telah disodomi oleh MYA.

"Berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan korban, kemudian diketahui mengidap penyakit menular seksual," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MYA dijerat dengan Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan atau Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). MYA terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.




(dpw/dpw)










Hide Ads