detikBali
Regional

Kiai di Ponpes Pekalongan Cabuli Puluhan Santriwati Sejak 2008, Modus Pijat

Terpopuler Koleksi Pilihan
Regional

Kiai di Ponpes Pekalongan Cabuli Puluhan Santriwati Sejak 2008, Modus Pijat


Robby Bernardi - detikBali

Seorang pimpinan ponpes digiring ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota terkait dugaan pencabulan santriwati, Rabu (27/5/2026).
Seorang pimpinan ponpes digiring ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota terkait dugaan pencabulan santriwati, Rabu (27/5/2026). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Denpasar -

Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial AKF (50) di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, ditangkap polisi terkait dugaan pencabulan terhadap santriwati. Polisi menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut diduga telah berlangsung sejak 2008.

"Hari ini tepatnya kita lakukan pengamanan terhadap pelaku, yang informasinya adalah salah satu pendiri pondok pesantren di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, pondoknya berada di Kabupaten Pekalongan," ujar Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, Rabu (27/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riki menerangkan, jajarannya melakukan penanganan setelah menerima laporan dari korban yang diduga mendapat pelecehan seksual. Berikut fakta-faktanya yang dilansir dari detikJateng.

Ada 6 Korban Melapor

ADVERTISEMENT

Hingga kini, sedikitnya enam korban telah melapor ke polisi. Para korban disebut berasal dari berbagai daerah, seperti Pekalongan, Batang, Pemalang, hingga Semarang.

"Korban-korban dan saksi yang lain juga berdatangan. Ada yang mantan daripada santri pondok pesantren tersebut dari Pemalang, Batang, Pekalongan, bahkan dari Semarang hadir ke sini. Kurang lebih tadi saya hitung 6 saksi korban," tutur Riki.

Riki menjabarkan, kasus ini sulit terungkap karena awalnya korban enggan melapor buntut diduga mendapat intimidasi hingga merasa takut. Polisi kemudian melakukan pendekatan sehingga korban berani memberikan keterangan.

"Korban sebelumnya tidak berani melapor karena mungkin diancam oleh pelaku ataupun teman-teman santri yang lain. Akhirnya anggota kami melakukan pendekatan sehingga mereka berani speak up," katanya.

Sementara Pimpinan Organisasi Yakuza Maneges, Gus Thuba Topo Broto Maneges, mengatakan pihaknya menerima aduan dari para korban yang jumlahnya jauh lebih banyak.

"Kalau data sebenarnya ada sekitar 23 sampai 25 korban, tapi yang berani maju (laporan) baru enam orang," ujarnya.

"Para korban selama ini takut melapor karena mendapat tekanan dan ancaman. Modus yang digunakan pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa antara guru dan santri dengan dalih kepatuhan terhadap kiai atau ustaz," ungkapnya.

Dilakukan Sejak 2008, Korban Umur 17 Tahun hingga 30-an

Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, mengungkapkan mayoritas dugaan kekerasan seksual terjadi saat korban masih di bawah umur. Korban termuda diketahui berusia 17 tahun, sedangkan korban tertua berusia di atas 30 tahun.

"Rata-rata peristiwa yang hari ini dilaporkan terjadi saat korban belum berumur 18 tahun," ungkap Ahmad Fauzi.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan pencabulan berlangsung dalam rentang waktu hampir 20 tahun, sejak 2008 hingga 2025.

"Kalau kejadian sejak tahun 2008 sampai tahun 2025. Di tahun 2008 itu ada korban yang masih berumur 14 tahun," tambahnya.

Terkait alasan para korban selama ini enggan berbicara atau melapor, Ahmad Fauzi menilai tekanan psikologis menjadi faktor utama.

"Karena tekanan psikis. Orang yang mengalami kekerasan seksual itu menganggap sebagai aib. Apalagi pelakunya seorang ulama atau kiai yang ditokohkan," ujarnya.

Modus Pijat

Kapolres Pekalongan, AKBP Riki Yariandi, menjelaskan, dugaan pelecehan yang dilakukan pelaku tidak hanya verbal, namun juga fisik.

"Ada fisik ya. Secara umum saksi-saksi tadi kami minta keterangan bersama Pak Wakapolres, semua (kekerasan seksual) fisik ya," ungkap Riki.

Riki menyebut, selama ini para korban ketakutan untuk melakukan aduan atau laporan. Pihaknya juga mengungkap modus pelaku melakukan pencabulan kepada santriwati.

"Pada dasarnya mereka ini ketakutan ya. Karena kan yang namanya kiai atau ustaz itu kan yang dituakan ataupun dianggap bapak bagi mereka," ungkapnya.

"Tapi modusnya nih seperti ini rekan-rekan ya. Pada saat mereka masih mondok di sana ya kan, si santri-santri ini diajak untuk melakukan pijat atau apa, ya kan. Sehingga pada saat ada kesempatan yang istilahnya lebih apa terbatas ataupun tertutup," tambah Riki.

Pelaku Jadi Tersangka

Pemimpin pondok pesantren di Pekalongan, AKF (54), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah AKF menjalani pemeriksaan intensif sekitar 12 jam.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Kami telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga terduga pelaku mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka," kata Setiyanto kepada wartawan di Mapolres Pekalongan, Kamis (28/5/2026).

Alat bukti itu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, dan juga barang bukti pakaian korban.

"Dua alat buktinya, adalah keterangan saksi, kemudian dari keterangan ahli dan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada saat itu," katanya.

Setelah penetapan tersangka, AKF pun langsung ditahan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tindak pidana pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kerentanan korban dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Baca selengkapnya di detikJateng




(nor/nor)











Hide Ads