Hakim Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha. Keduanya merupakan terdakwa korupsi kerja sama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC) antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
MA menjatuhkan vonis hukuman penjara masing-masing selama lima tahun untuk Arony dan Isabel. Vonis yang dijatuhkan di tingkat kasasi ini lebih ringan dibandingkan putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan perubahan putusan hakim untuk kedua terdakwa.
"Iya, betul. Lengkapnya sudah ditampilkan di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Mataram," ucap Kelik, Jumat (29/5/2029).
SIPP PN Mataram menampilkan putusan kasasi milik Arony tercatat dengan nomor 3707 K/PID.SUS/2026. Sementara Isabel dengan nomor 3710 K/PID.SUS/2026.
Hakim yang diketuai Jupriyadi serta hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya menolak kasasi penuntut umum.
"Tolak kasasi PU (penuntut umum) dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi dan pidana," bunyi amar putusan hakim, dikutip detikBali.
Arony dan Isabel disebut terbukti melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"(Masing-masing terdakwa) pidana penjara lima tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan," vonis hakim.
Pembeda dalam putusan kedua terdakwa, majelis hakim tingkat kasasi menghukum Isabel membayar uang pengganti sebesar Rp 418 juta subsider satu tahun penjara. Vonis ini sesuai putusan hakim PN Mataram.
(hsa/hsa)

