detikBali

Residivis Asal Sumbawa Bobol Minimarket di Badung, Rokok Rp 18 Juta Amblas

Terpopuler Koleksi Pilihan

Residivis Asal Sumbawa Bobol Minimarket di Badung, Rokok Rp 18 Juta Amblas


Agus Eka - detikBali

Barang bukti rokok yang diamankan dari kasus pencurian residivis di wilayah Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (8/6/2026). (Agus Eka/detikBali)
Foto: Barang bukti rokok yang diamankan dari kasus pencurian residivis di wilayah Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (8/6/2026). (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Polres Badung menangkap residivis berinisial AS (25) karena membobol sebuah minimarket di Banjar Darmasaba, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali. Pemuda asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tinggal di Denpasar Timur ini nekat menggasak ratusan rokok senilai belasan juta rupiah dengan modus merusak gembok menggunakan kunci master.

Kapolsek Abiansemal Kompol I Nengah Sona mengatakan aksi kriminal ini terendus setelah pemilik toko yang sedang beristirahat di rumahnya di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar, menerima telepon dari karyawannya. Korban yang panik langsung bergegas menuju lokasi kejadian. Saat itu mereka mendapati langsung AS yang tengah menguras isi toko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku mengambil barang-barang di dalam toko itu, memotong gembok dan pintu dibuka dengan anak kunci master key, seperti itu. Artinya ada telepon dari salah satu karyawannya bahwa minimarket itu dibobol" ujar Nengah Sona dalam rilis kasus di Mapolres Badung, Senin (8/6/2026) sore.

Saat tiba di lokasi, pemilik toko memergoki AS yang sedang sibuk memasukkan barang-barang curian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang bukan merupakan karyawan toko tersebut mengaku beraksi seorang diri demi memenuhi kebutuhan hidup.

ADVERTISEMENT

"Ya saat ini juga (dipergoki). Pemilik toko langsung mendapati barang-barangnya sedang dicuri oleh pelaku sendiri, seperti itu," jelasnya.

Polisi memastikan tidak ada keterlibatan orang dalam karena pelaku murni merupakan pihak luar. Akibat pembobolan ini, manajemen toko ditaksir rugi Rp 18 juta.

Kata Sona, AS bukan pemain baru dalam dunia kriminal dan pernah dihukum atas kasus serupa. Berdasarkan data berkas kejahatannya, pelaku baru saja menghirup udara bebas beberapa waktu lalu dari wilayah hukum Denpasar.

"Iya, pencuri tadi, itu sudah pernah mencuri di daerah Denpasar, dengan hukuman selama 2 bulan yang bersangkutan. Jadi ini, yang bersangkutan adalah residivis," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan kasus pembobolan toko ini masuk ke dalam rangkaian pengungkapan tindak pidana pencurian (3C). Sepanjang periode Mei hingga awal Juni 2026, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Badung bersama Polsek jajaran menggulung belasan pelaku kejahatan.

"Total jumlah laporan 13 laporan. Di antaranya 9 kasus pencurian biasa dan 4 kasus pencurian dengan pemberatan. Total jumlah tersangka sebanyak 13 orang laki-laki, yang terdiri dari 12 orang dewasa dan 1 orang anak. Ada satu orang residivis atas nama AS yang terlibat perkara pencurian ringan di Polsek Denpasar Selatan dan divonis dua bulan penjara pada Juli 2024," imbuh Joseph.

Atas perbuatan mereka, pelaku pencurian dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda Kategori V Rp 500 juta. Sedangkan untuk pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun atau denda Kategori V Rp 500 juta.




(nor/nor)










Hide Ads