I Dewa Agung Ayu Ariwahyuni dituntut hukuman penjara 3,5 tahun oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Selasa (9/6/2026). Perempuan itu adalah terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual alias mempekerjakan seorang warga Gianyar bernama Ni Nyoman Yuni Fitri Natalia ke Irak tanpa dokumen resmi.
"Terdakwa kami tuntut hukuman penjara 3,5 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Widiastuti ditemui detikBali setelah sidang.
Dalam amar tuntutan jaksa, Ariwahyuni dianggap terbukti menjadi orang yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri hingga mengantar Natalia ke Irak untuk dijadikan asisten rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu berbeda dengan janji lowongan pekerjaan yang diunggah Ariwahyuni di media sosial. Atas fakta itu, Ariwahyuni secara sah melanggar Pasal 4 Undang-Undang TPPO.
"Dalam pasal itu diatur pelanggaran pidana bagi siapa pun yang mengirim orang dari Indonesia ke luar negeri dengan tujuan eksploitasi," kata Widiastuti.
"Dia yang membantu korban, berangkat ke Irak. Padahal janjinya memberi kerja ke Dubai, Uni Emirat Arab," imbuhnya.
Widiastuti mengatakan, perkara itu terjadi berawal saat Natalia mencari pekerjaan di media sosial, tanggal 4 Januari 2022. Saat mencari, Natalia menemukan lowongan kerja di Malaysia dengan gaji tinggi, bebas biaya pengurusan dokumen, dan bebas biaya keberangkatan.
Lowongan itu diunggah oleh Ariwahyuni. Tertarik dengan lowomgan kerja itu, komunikasi terjadi antara Ariwahyuni dan Natalia. Hanya, ternyata pekerjaan yang ditawarkan bukan di Malaysia, tapi di Dubai.
Setelah saling bertemu, Ariwahyuni meminta sejumlah uang untuk mengurus dokumen dan tiket bus ke Subang, Jawa Barat. Belum sempat terbang dari Jawa Barat ke Dubair, janji Ariwahyuni berubah lagi.
Kini, Natalia dijanjikan kerja di Turki. Sempat disekap beberapa hari di dua rumah penampungan milik Dina di Kampung Rambutan, Jakarta dan rumah Sumiyati di Tangerang Selatan, janji itu lagi-lagi berubah.
Natalia dijanjikan kerja di Irak tanpa sepengetahuannya. "Akhirnya, terdakwa menjanjikan korban bekerja di Erbil, Irak. Korban ini awalnya marah karena tidak tahu Erbil itu di mana. Tapi diintimidasi oleh terdakwa," katanya.
Singkat cerita, Natalia diberangkat Ariwahyuni ke Irak, bersama tujuh perempuan lain. Perempuan asal Kelurahan Batubulan, Kecamatan Sukawati itu diberangkatkan ke Irak tanpa satupun dokumen resmi.
Di Irak, Natalia dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan upah US$ 300. Lebih rendah US$ 150 dari yang dijanjikan Ariwahyuni.
Sempat dua kali berganti majikan saat bekerja di Irak, Natalia akhirnya dapat diselamatkan. Ada keluarganya yang meminta bantuan KBRI Baghdad untuk memulangkan Natalia. "Terdakwa ini pernah dihukum atas perkara yang sama di PN Lamongan. Dia divonis lima bulan dan 7 hari," katanya.
Sumiyati dan Dina kini masih buron. Mereka dianggap berkomplot dengan Ariwahyuni dalam proses mempekerjakan Natalia ke luar negeri
(hsa/dpw)










































