Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, bersama empat tersangka kasus peredaran narkoba lainnya ke kejaksaan. Berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB ke kejaksaan.
"Iya, info dari Dirresnarkoba berkas sudah dinyatakan lengkap dan hari ini penyerahan tahap dua untuk tersangka dan barang bukti," ucap Kholid, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Malaungi, empat tersangka lain yang diserahkan yakni Herman, Yusril Ismahendra, Anita, dan Irfan alias Carol.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan pelaksanaan tahap dua berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
"Ada lima orang tersangka tahap dua," kata Harun.
Usai tahap dua, seluruh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bima.
"Semuanya ditahan di Rutan Bima," ujarnya.
Harun menjelaskan penahanan kini berada di bawah kendali jaksa. Sementara sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dengan jaksa penuntut umum gabungan dari Kejati NTB dan Kejari Bima.
"Nanti sidangnya di sana (PN) Bima," sebutnya.
Jaksa melakukan penahanan setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTB usai berkas perkara dinyatakan lengkap.
Subjudul: Kasus Bermula dari Penangkapan Carol dan Anita
Terungkapnya keterlibatan Malaungi dalam kasus peredaran narkoba bermula dari penangkapan Irfan alias Carol dan istrinya, Anita. Saat itu, Carol diketahui merupakan anggota SPKT Polres Bima Kota.
Ditresnarkoba bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB kemudian memeriksa Malaungi yang saat itu masih menjabat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.
Pada 3 Februari 2026, Malaungi menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.
Petugas juga menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram yang disimpan Malaungi di rumah dinasnya. Sabu tersebut didapat dari Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Malaungi turut mengaku menerima uang Rp 1 miliar dari Ko Erwin yang rencananya akan diberikan kepada Didik Putra Kuncoro yang saat itu menjabat Kapolres Bima Kota.
Selain dari Ko Erwin, Malaungi juga menerima uang Rp 1,8 miliar dari A Hamid alias Boy. Uang tersebut disebut akan diberikan kepada Didik Putra Kuncoro.
Polda NTB turut menetapkan Didik Putra Kuncoro, Ko Erwin, dan A Hamid alias Boy sebagai tersangka. Khusus Didik, ia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait kepemilikan sabu hingga psikotropika.
(dpw/dpw)










































