detikBali

Jaksa Pikir-pikir soal Vonis Pembunuh di Pantai Nipah, Terdakwa Banding

Terpopuler Koleksi Pilihan

Jaksa Pikir-pikir soal Vonis Pembunuh di Pantai Nipah, Terdakwa Banding


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Mataram, Rabu (10/6/2026).
Terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Mataram, Rabu (10/6/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Radiet Adiansyah alias Radit telah divonis enam tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan sikap atas vonis yang jauh dari tuntutan itu.

"Nanti akan kami diskusikan dengan pimpinan, akan kami sampaikan semuanya untuk menentukan upaya hukum kami selanjutnya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhamamd Harun Al Rasyid, Rabu (10/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, jaksa penuntut masih bersikap pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Jaksa mempunyai waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau tidak.

"Terhadap putusan tersebut, sikap penuntut umum pikir-pikir. Masih ada waktu tujuh hari. Nanti kami sampaikan ke pimpinan upaya hukum apa terhadap putusan tersebut," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pihak Radit menyatakan akan menempuh banding atas putusan hakim tersebut. Kuasa hukum Radit, Kusnaini, menyebut kliennya seharusnya dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah.

"Pasti kami akan banding. Kami akan menempuh upaya banding," ungkap Kusnaini.

"Kami meyakini bahwa Radit harus bebas. Karena dia adalah korban dan dia tidak bersalah," imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Mataram yang diketuai Mukhlaasuddin menyatakan Radit terbukti menganiaya korban hingga meninggal di Pantai Nipah pada 26 Agustus 2025. Radit dinyatakan bersalah sesuai ketentuan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata hakim.

Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta agar Radit dihukum pidana penjara selama 13 tahun.

Terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Mataram, Rabu (10/6/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).




(iws/iws)











Hide Ads