detikBali

Pejabat Kemenag Lombok Tengah Diperiksa soal Santri Diduga Dibakar Teman

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pejabat Kemenag Lombok Tengah Diperiksa soal Santri Diduga Dibakar Teman


Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali

Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi saat ditemui detikBali, belum lama ini. Foto: (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi saat ditemui detikBali, belum lama ini. Foto: (Edi Suryansyah/detikBali)Edi Suryansyah/detikbali
Lombok Tengah -

Pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah diperiksa polisi. Pemeriksaan itu terkait dugaan tiga santri yang dibakar temannya di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Dusun Sengkol II, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, pada November 2025.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi membenarkan pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk diminta keterangan terkait legalitas pendirian Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy.

"Jadi benar, pada hari Selasa kami bersurat dan tadi pagi menghadiri untuk diminta keterangan dari pihak Kemenag. Pertanyaannya itu seputar legalitas pendirian ponpes. Itu aja," kata Brata kepada detikBali, Kamis (11/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Brata, perwakilan dari Kemenag merupakan saksi yang kesekian yang telah diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah. Pemeriksaan terhadap Kemenag itu untuk memastikan legalitas pendirian ponpes sudah lengkap atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Kalau secara detail pertanyaan apa saja itu belum dapet. Intinya tentang legalitas," tegas Brata.

Selain memeriksa perwakilan Kemenag Lombok Tengah, Brata juga memerinci berbagai pihak lain yang sudah diperiksa. Mereka adalah orang tua korban sebagai pelapor, para korban, dan pimpinan Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy. Polres Lombok Tengah juga sudah turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melihat secara langsung lokasi kejadian.

"Kami hanya turun untuk memastikan bahwa di ponpes tersebut memang benar tempat kejadiannya. Dan di TKP ada beberapa barang bukti yang diamankan, termasuk mika yang dipakai. Korban juga sudah diperiksa di rumahnya oleh penyidik," beber Brata.

Di sisi lain, Polres Lombok Tengah dalam waktu dekat akan memanggil ahli hukum pidana dari Universitas Mataram (Unram) untuk meminta pandangan berdasarkan keahliannya pada kasus tersebut. Hal itu penting dilakukan agar peristiwa itu mendapatkan kepastian hukum.

"Mohon bersabar nggih. Terkait pemeriksaan ahli itu kapan nggih. Kami sedang berproses untuk meminta keterangan-keterangan," imbuh Brata.

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Lombok Tengah, Muhamad Salim, membenarkan pemeriksaan oleh polisi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui izin pendirian Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy.

"Iya benar, yang hadir itu Ustaz Agus di Pontren juga, yang menangani masalah perizinan," terang Salim.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemenag Lombok Tengah, terang Salim. Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy berdiri pada 2013. Izin operasional ponpes itu telah diperbarui pada 2016.

"Ponpes Rosydatusshaulatiyah Al Ibrahimy tahun berdiri 2013. Keluar IJOP 2016. Tahun 2016 itu pembaharuan IJOP," tegas Salim.




(hsa/hsa)










Hide Ads