Seorang perempuan inisial EES (39) ditangkap di kediamannya di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Istri polisi aktif Polres Dompu itu ditangkap karena diduga terlibat kasus peredaran narkotika.
"Iya, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu dan tramadol," ucap Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dediansyah menyebut EES ditangkap di kediamannya di Desa Sandue pada Minggu (7/6/2026) malam, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga penindakan menindaklanjuti pengaduan atau informasi dari masyarakat.
"Yang bersangkutan merupakan Bhayangkari (istri polisi aktif) Polres Dompu," jelas dia.
Pada saat EES ditangkap, suaminya tidak berada di rumah. Namun, sang suami akan tetap dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatannya.
"Dugaan keterlibatan suaminya masih didalami. Namun saat ditangkap, suami EES tak ada di rumah," jelasnya.
Dari penangkapan EES, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti. Seperti sabu seberat bruto 5,26 gram yang disimpan dalam tas lemari. Lalu 20 tablet obat keras tramadol, serta uang tunai Rp 22 juta yang diduga hasil transaksi berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
"Barang bukti lain berkaitan dengan tindak pidana narkotika ada juga plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan, bong, dan dua unit handphone," sebutnya.
Dari hasil interogasi awal, EES mengakui kepemilikan sabu dan tramadol. EES mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial EL yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.
"Sabu dikirim melalui sistem tempel (ranjau) di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya," terangnya.
Saat ini, EES beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(nor/nor)










































