Pelaku pencurian di empat rumah pendeta Hindu di Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem, Karangasem, ditangkap. Pelaku bernama Ida Made Wiyanta (39), warga lokal asli Desa Budakeling.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, mengatakan pelaku berstatus residivis kasus pencurian. Wiyanta bahkan baru sejak awal tahun menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.
"Pelaku merupakan warga lokal yang memang tahu seluk beluk griya yang menjadi target sasarannya sehingga dengan mudah mengambil ketu atau mahkota pedanda tersebut," kata Santika, Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Santika mengatakan Wiyanta sudah pernah mencuri di Desa Budakeling dan disumpah untuk tidak lagi melakukan tindak pidana serupa. Seusia itu, ia pergi ke Denpasar dan kembali melakukan pencurian hingga akhirnya menjalani hukuman.
Setelah bebas, Wiyanta bukannya tobat. Ia justru kembali melakukan pencurian di desanya sendiri dengan menyasar sejumlah griya. Ia menggondol ketua atau mahkota pedanda yang berisi perhiasan emas dan sejenisnya.
Wiyanda dalam melancarkan aksinya masuk lewat pintu belakang, lalu mencongkel jendela dan mengambil barang yang harganya mencapai Rp 150 juta. Modus operandi itu diterapkan di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
"Setelah mendapatkan ketu atau bhawa tersebut, pelaku kemudian mengambil perhiasan emas, permata, dan sejenisnya. Sedangkan ketu dibuang ke Tukad Unda, Klungkung," ujar Santika.
Emas dan barang sejenis hasil curian kemudian dilebur oleh Wiyanta. Seusai dilebur, barang itu lalu dijual kepada seorang penadah di Klungkung. Penadah tersebut saat ini sedang diperiksa polisi.
Barang hasil curian tersebut kemudian digunakan untuk foya-foya oleh pelaku sebelumnya akhirnya ditangkap polisi di Denpasar. Wiyanta kini telah ditahan di Mapolres Karangasem.
Wiyanta disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
(iws/iws)










































