Pria di Desa Labuhan Kananga, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial WYP (sebelumnya ditulis FM), yang membacok istrinya inisial DR (28) menyerahkan diri ke polisi. Pria berusia 23 tahun itu sempat kabur seusai membacok istrinya karena tak diberi uang untuk membeli tramadol.
"Iya betul, terduga pelaku pembacokan terhadap istri di Kecamatan Tambora sudah diamankan," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bima, Iptu Ghufron Subeki, saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (14/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghufron mengungkapkan WYP menyerahkan diri ke Mapolsek Tambora dengan diantar langsung oleh keluarganya pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Sebelum menyerahkan diri, WYP sempat diburu oleh aparat gabungan Polsek Tambora dan Satreskrim Polres Bima.
Seusai menyerahkan diri, WYP kini ditahan sementara di Mapolsek Tambora. WYP akan diserahkan ke Satreskrim Polres Bima untuk menjalani proses hukum.
Diberitakan sebelumnya, FM (28), suami di Desa Labuhan Kananga, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega membacok istrinya berinisial DR (28). Pasalnya, FM emosi tak diberikan uang untuk membeli obat keras tramadol.
Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Jumat (12/6/2026) pagi. Lokasi kejadiannya di kediaman FM dan DR di Desa Labuhan Kananga, Kecamatan Tambora.
Kejadian itu bermula saat FM meminta uang kepada DR setelah bangun tidur pagi. Namun, permintaan itu ditolak oleh DR lantaran masih dianggap pagi hari dan uang yang diminta oleh FM akan digunakan untuk membeli pil tramadol.
Lantaran tersulut emosi, FM mengambil sebilah parang lalu membacok DR hingga mengalami luka di bagian lengan. Setelah membacok istrinya, FM langsung kabur.
(iws/iws)












































