detikBali

Togar Situmorang Resmi Ajukan Memori Kasasi ke MA

Terpopuler Koleksi Pilihan

Togar Situmorang Resmi Ajukan Memori Kasasi ke MA


Wibhi Leksono - detikBali

Togar Situmorang bersama tim hukumnya di Denpasar, Jumat (19/6/2026).
Togar Situmorang bersama tim hukumnya di Denpasar, Jumat (19/6/2026). (Foto: Dok. Istimewa)
Denpasar -

Advokat Togar Situmorang membawa perkaranya ke Mahkamah Agung (MA) setelah hukuman yang dijatuhkan kepadanya diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Melalui tim kuasa hukumnya, Togar resmi mengajukan memori kasasi dengan menyoroti sejumlah pertimbangan hukum dan proses persidangan yang digunakan dalam putusan banding tersebut.

Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, mengatakan memori kasasi memuat sejumlah keberatan terhadap proses persidangan maupun penerapan hukum oleh majelis hakim di tingkat banding.

"Dalam memori kasasi ini kami menguraikan sejumlah poin yang menurut kami perlu menjadi perhatian Mahkamah Agung, khususnya terkait proses persidangan dan penerapan hukum oleh PT Denpasar," kata Rinto, Jumat (19/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rinto, pihaknya menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam proses persidangan, aspek administratif perpanjangan penahanan, hingga dasar pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.

Ia juga menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan hubungan hukum keperdataan antara advokat dan klien. Argumentasi tersebut menjadi salah satu materi yang dimasukkan dalam memori kasasi.

ADVERTISEMENT

Selain itu, tim kuasa hukum menilai penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium perlu menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan perkara di tingkat kasasi.

Rinto berharap MA dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi hukum yang diajukan.

Perkara yang menjerat Togar Situmorang bermula dari laporan mantan kliennya yang mengaku mengalami kerugian dalam hubungan pemberian jasa hukum. Kasus tersebut kemudian diproses secara pidana dengan dugaan tindak pidana penipuan hingga bergulir ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Pada persidangan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Dr Togar Situmorang. Putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh terdakwa.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Denpasar tidak hanya menguatkan putusan sebelumnya, tetapi juga memperberat hukuman menjadi 3 tahun penjara. Putusan itulah yang kemudian mendorong tim kuasa hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kejati Bali Ikut Tempuh Kasasi

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Bali memastikan jaksa penuntut umum juga akan mengajukan kasasi atas perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, mengatakan pengajuan kasasi merupakan hak hukum para pihak dalam proses peradilan.

"Jaksa penuntut umum juga akan mengajukan kasasi karena pihak terdakwa telah lebih dahulu mengajukan upaya hukum tersebut," ujarnya.

Menurut Wiraguna, jaksa akan menyampaikan argumentasi hukumnya melalui memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung.

"Kami menghormati hak terdakwa untuk mengajukan kasasi. Di sisi lain, jaksa juga akan menggunakan hak yang sama dan menyampaikan dasar-dasar hukumnya dalam memori kasasi. Selanjutnya kami menyerahkan penilaian kepada Mahkamah Agung sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Dengan langkah hukum yang ditempuh kedua belah pihak, perkara tersebut kini berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus melalui proses kasasi.




(dpw/dpw)










Hide Ads