detikBali
Nasional

Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah di Sidang Roy Suryo dan dr Tifa

Terpopuler Koleksi Pilihan
Nasional

Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah di Sidang Roy Suryo dan dr Tifa


Wildan Noviansah - detikBali

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jumat (5/6/2026).
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Jakarta -

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) siap menunjukkan ijazah yang dimilikinya di hadapan hakim saat sidang kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa. Jokowi juga dipastikan hadir sebagai saksi korban untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya di persidangan.

"Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara saat dihubungi, Selasa (23/6/2026), dikutip dari detikNews.

Roy Suryo dan dr Tifa diketahui segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait perkara tersebut. Menurut Rivai, Jokowi siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rivai juga menyoroti keputusan jaksa yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa usai pelimpahan tahap dua. Menurut dia, keputusan tersebut menjadi perhatian pihaknya.

ADVERTISEMENT

"Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu, sehingga jaksa tidak jadi menahan," kata dia.

"Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa," imbuhnya.

Jaksa Ungkap Alasan Tak Menahan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan alasan Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan setelah pelimpahan perkara. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah jaksa menerima permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.

"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6).

Marcelo mengatakan keluarga kedua tersangka bertindak sebagai penjamin sehingga penahanan tidak dilakukan.

"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelas dia.

Ia juga memastikan perkara tersebut segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Untuk sementara, Roy Suryo dan dr Tifa dikenai wajib lapor setiap pekan.

"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," jelasnya.




(dpw/dpw)










Hide Ads
LIVE