detikBali

Polda Bali Tangkap 97 Tersangka Kasus Pencurian hingga Oplos LPG Subsidi

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Polda Bali Tangkap 97 Tersangka Kasus Pencurian hingga Oplos LPG Subsidi


Wibhi Leksono - detikBali

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian hingga penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Mapolda Bali, Senin (29/6/2026). (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian hingga penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Mapolda Bali, Senin (29/6/2026). (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap 88 kasus tindak pidana dengan 97 tersangka dalam kurun sebulan terakhir. Puluhan kasus itu terdiri dari 80 perkara pencurian serta delapan perkara penyalahgunaan LPG 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengungkapkan pengungkapan puluhan kasus itu dilakukan sejak Unit Reaksi Cepat (URC) terbentuk di Ditreskrimum Polda Bali dan seluruh Polres/Polresta jajaran. Tim ini diperkuat 327 personel yang fokus menangani kejahatan jalanan, terutama pencurian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hingga 26 Juni 2026 atau sekitar 37 hari sejak dibentuk, URC berhasil mengungkap 80 perkara kejahatan 4C dengan 97 orang tersangka," kata Daniel saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/6/2026). Kejahatan 4C yang dimaksud Daniel merujuk pada curat, curas, curanmor, dan curhewan.

Para tersangka yang ditangkap terdiri dari 93 laki-laki dan empat perempuan. Termasuk seorang anak yang perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) di Polres Bangli.

ADVERTISEMENT

Daniel merinci, pengungkapan tersebut terdiri atas 13 kasus pencurian biasa dengan 12 tersangka, 32 kasus pencurian dengan pemberatan dengan 40 tersangka. Selanjutnya lima kasus pencurian dengan kekerasan dengan enam tersangka, serta 30 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 39 tersangka.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita ratusan barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya tiga mobil, 55 sepeda motor, 25 telepon genggam, lima laptop, televisi, emas seberat 148,82 gram, uang tunai Rp 76 juta lebih, kotak amal, hingga sejumlah tabung LPG.

Menurut Daniel, seluruh perkara kejahatan konvensional itu masih dalam proses penyidikan. Sebagian di antaranya telah memasuki tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyalahgunaan LPG-BBM Subsidi

Selain kasus 4C, Ditreskrimsus Polda Bali bersama Satreskrim jajaran juga mengungkap delapan perkara penyalahgunaan barang subsidi pemerintah sepanjang Juni 2026. Delapan perkara itu terdiri atas empat kasus penyalahgunaan LPG subsidi dan empat kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite dengan total delapan tersangka.

Dalam kasus LPG subsidi, para pelaku menggunakan modus memindahkan isi tabung gas LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan pipa besi. Tabung gas oplosan itu kemudian dijual sebagai gas non-subsidi dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan dari selisih harga.

Sementara pada kasus BBM subsidi, pelaku membeli Pertalite menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar. Mereka juga memanfaatkan barcode subsidi yang dimanipulasi, kemudian menjual kembali BBM tersebut di atas harga resmi.

Barang bukti yang disita dari kasus penyalahgunaan LPG subsidi terdiri atas 233 tabung LPG 3 kilogram berisi gas, 46 tabung LPG 3 kilogram kosong, 44 tabung LPG 12 kilogram berisi gas, 22 tabung LPG 12 kilogram, 20 pipa besi sebagai alat pemindah gas, tiga unit sepeda motor, serta uang tunai Rp1 juta.

Sementara dari pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi, polisi mengamankan 1.327,5 liter Pertalite, 32 galon penampung BBM, 30 jeriken, 82 botol penampung, tiga unit mobil yang telah dimodifikasi, lima sepeda motor, serta tiga telepon genggam.

Daniel mengatakan praktik penyalahgunaan LPG maupun BBM subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi barang bersubsidi kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

"Dari hasil penyidikan, potensi kerugian negara akibat delapan perkara penyalahgunaan barang subsidi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 1.254.945.000," kata Daniel.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Daniel menegaskan Polda Bali akan terus menindak tegas berbagai bentuk kriminalitas. Termasuk kasus penyalahgunaan barang bersubsidi yang berdampak luas terhadap masyarakat.

"Kami juga akan menindak tegas setiap penyalahgunaan barang bersubsidi karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi hak masyarakat yang memang berhak menerima subsidi," tegas Daniel.




(iws/iws)











Hide Ads