Sidang perdana 35 warga negara (WN) India dalam kasus dugaan jaringan judi online (judol) internasional di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar membuka tabir operasi besar yang dikendalikan lintas negara. Dari dua vila di Bali, mereka disebut menjalankan bisnis judi daring yang terhubung hingga Dubai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made N Lumisensi mengungkapkan para terdakwa tidak sekadar bekerja, tetapi terlibat langsung dalam operasional sistematis perjudian online dengan pembagian tugas yang rapi.
"Para terdakwa diduga secara bersama-sama menawarkan kesempatan bermain judi daring kepada masyarakat dan menjadikannya sebagai mata pencaharian," kata Lumisensi saat membacakan surat dakwaan, Selasa (30/6/2026)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap dari patroli siber Direktorat Reserse Siber Polda Bali pada awal Februari 2026. Polisi menemukan akun Instagram @ekdant_book yang mempromosikan situs judi online dengan nomor kontak asal India. Jejak digital itu kemudian mengarah ke sebuah vila di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Penggerebekan dilakukan 3 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita. Polisi mengamankan 17 WN India yang saat itu tengah menjalankan operasional situs judi online dari lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, para terdakwa memiliki peran berbeda-beda. Ada yang mengelola deposit, menarik dana, hingga mempromosikan situs lewat media sosial.
"Dari hasil penggeledahan diketahui para terdakwa bekerja mengelola website perjudian elektronik dengan tugas berbeda-beda, ada yang bertugas sebagai operator deposit, operator withdraw dan ada pula yang mempromosikan permainan judi daring kepada masyarakat umum," ujar Lumisensi.
Salah satu nama yang disebut dalam dakwaan adalah Piyush Sharma, yang berperan sebagai koordinator operasional. Ia mengatur perangkat kerja, mulai dari laptop, ponsel, jaringan internet, hingga pembagian tugas para operator.
Pengembangan kasus kemudian membawa penyidik ke vila lain di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan. Di lokasi itu, polisi kembali mengamankan 18 WN India yang diduga menjalankan pola operasional serupa.
Jaksa menyebut sedikitnya tujuh situs judi online dikelola jaringan ini. Transaksi dilakukan menggunakan mata uang rupee India, dengan nilai deposit mulai 100 hingga 50.000 rupee. Saldo pemain kemudian dikonversi menjadi koin untuk memasang taruhan di berbagai permainan seperti sepak bola, kriket, balap kuda, kasino langsung, poker, three card, hingga mesin slot.
Yang membuat kasus ini makin mencolok, jaringan tersebut disebut dikendalikan perusahaan yang berbasis di Dubai. Para terdakwa direkrut dari India, lalu ditempatkan di Bali untuk menjalankan operasional harian.
Sebagai imbalan, mereka menerima gaji sekitar Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan yang ditransfer langsung dari kantor pusat perusahaan.
Para terdakwa mengaku bekerja karena tidak memiliki pekerjaan tetap di negara asal. Namun, mereka tidak mengantongi izin dari pemerintah Indonesia untuk menjalankan aktivitas perjudian tersebut.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf b pada ketentuan yang sama.
(dpw/dpw)

