detikBali

Pria di TTS Ditangkap Usai Perkosa Siswi SMA hingga Hamil dan Melahirkan

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Pria di TTS Ditangkap Usai Perkosa Siswi SMA hingga Hamil dan Melahirkan


Yufengki Bria - detikBali

Poster
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono
Timor Tengah Selatan -

Pria berinisial MK ditangkap polisi setelah memerkosa siswi SMA, TOS (17), hingga hamil. Penangkapan tersebut dilakukan di rumahnya di Kecamatan Kuanfatu, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (1/7/2026).

"Sudah ditangkap karena yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana kepada detikBali, Kamis (2/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sujana menjelaskan pemerkosaan itu bermula pada Maret 2023 saat MK mengajak TOS untuk berpacaran. Atas rayuan itu, TOS pun menurutinya. Berjalannya waktu, TOS sering ke rumah pelaku untuk mengerjakan tugas lantaran ia dan adik kandung MK merupakan teman sekolah.

"Saat korban ke rumah untuk mengerjakan tugas bersama adik dari pelaku, maka di situ korban mulai diperkosa," jelas Sujana.

ADVERTISEMENT

Menurut Sujana, setelah itu, setiap kali ada kesempatan, MK selalu menyetubuhi TOS hingga hamil dan kini sudah melahirkan. Setelah ketahuan hamil, keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuanfatu.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya melayangkan panggilan sebanyak dua kali, tetapi MK tidak mengindahkan panggilan tersebut. Polisi kemudian melakukan upaya paksa dan menangkapnya.

Saat ini, Sujana berujar, Meksi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum di Mapolres TTS," pungkas Sujana.




(nor/nor)










Hide Ads