Kepolisian Daerah (Polda) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk tim untuk menginvestigasi kasus dugaan intimidasi terhadap dr Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha. Dokter Icha meninggal bunuh diri akibat diintimidasi tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU) dan satu aparatur sipil negara (ASN) Dinas Peternakan TTU.
"Betul untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan intimidasi terhadap korban yang meninggal dunia dan menjadi perhatian masyarakat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, kepada detikBali, Minggu (5/7/2026).
Henry menjelaskan pembentukan tim investigasi itu dilakukan setelah Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko menginstruksikan agar penanganan kasusnya dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme joint investigation dengan melibatkan sejumlah fungsi terkait di lingkungan Polda NTT dan polres jajaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah tersebut, Henry berujar, bertujuan untuk memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berbasis alat bukti yang sah.
"Jadi pembentukan tim joint investigation merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri agar bisa mengoptimalkan penanganan perkara melalui kolaborasi lintas fungsi," jelas Henry.
Menurut Henry, sesuai instruksi Kapolda NTT, maka seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme joint investigation. Di lain sisi, penanganan kasus itu mengedepankan scientific crime investigation (SCI) sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Tim investigasi akan dipimpin oleh Ditreskrimum Polda NTT dengan melibatkan Direktorat PPA dan PPO, Ditreskrimsus, Polres TTU dan Polres Kupang. Masing-masing fungsi akan bekerja sesuai kewenangan.
Ditreskrimum akan mendalami penyebab kematian korban, Direktorat PPA dan PPO menangani aspek yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan. Sementara Ditreskrimsus bersama tim siber akan mendalami alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan.
"Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi, saksi yang mengetahui adanya dugaan intimidasi, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut," terang Henry.
Diberitakan sebelumnya, keluarga mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha melaporkan empat orang ke Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/7/2026), terkait kasus kematiannya.
Empat orang itu, tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), yaitu Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP), serta Maria Mathildis Sau yang merupakan istri dari Norbertus Tubani.
"Kami sudah membuat laporan resmi di SPKT Polda NTT dan terlapornya ada empat orang. Salah satunya (Maria Mathildis Sau) merupakan dokter hewan di Dinas Peternakan TTU," ujar kuasa hukum keluarga, Viktor Manbait, di Mapolda NTT, Jumat.
(iws/iws)

