Pria inisial AR (33) sudah dua kali mencuri di minimarket Jalan Anyelir, Denpasar. Apes, AR tepergok saat mencuri kali ketiga dan dapat ditangkap pada Senin (3/8/2026).
AR sempat melawan ketika diringkus di Jalan Anyelir Gang Rama. Namun, AR akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti.
"Waktu melakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawan mau lari, akan tetapi bisa diamankan," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AR mencuri di minimarket Jalan Anyelir, Denpasar, pada 18 Juli, 29 Juli, dan saat ditangkap 8 Agustus 2026. Ia berhasil kabur pada dua kali pencurian sebelumnya.
Namun, pada pencurian kali ketiga, pemilik toko I Made Loji Pradana Putra sudah memantau gerak-gerik AR. Karyawan toko saat itu sudah menghubungi pemilik toko karena orang yang sebelumnya dicurigai mencuri kembali datang.
Namun, saat pemilik toko tiba di lokasi, dia melihat pelaku sudah pergi. Dia memilih untuk mengecek kamera CCTV yang menunjukkan perbuatan AR dan melaporkannya ke Polsek Denpasar Timur.
"Pelapor masuk kedalam toko dan mengecek barang serta mengecek rekaman CCTV dan dalam rekaman tersebut tampak terlapor memasukkan beberapa barang milik korban ke dalam tas," tutur Adi.
Barang-barang yang dicuri AR meliputi minuman beralkohol, seperti sebotol vodka, whiskey, dan Smirnoff, serta dua botol bir. Pelaku juga mengambil barang lain, seperti minyak goreng, pengharum ruangan, dan parfum. Toko tersebut mengalami kerugian sejumlah Rp 2,1 juta akibat tiga tindakan pencurian itu.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 126 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). AR kini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

