detikBali
Lombok Barat

Bacaleg PDIP Bakal Polisikan Warga Desa Sekotong Tengah yang Mengusirnya

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026
Lombok Barat

Bacaleg PDIP Bakal Polisikan Warga Desa Sekotong Tengah yang Mengusirnya


Ahmad Viqi - detikBali

Rumah Bacaleg PDIP, S, di Desa Sekotong Tengah, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (2/8/2023). Rumah itu disegel seusai S diusir dari desa karena ditengarai memerkosa putri kandungnya.
Rumah Bacaleg PDIP, S, di Desa Sekotong Tengah, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (2/8/2023). Rumah itu disegel seusai S diusir dari desa karena ditengarai memerkosa putri kandungnya. Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Lombok Barat -

Kuasa hukum S, Tohri, akan memolisikan dan menuntut ganti rugi ihwal pengusiran kliennya dari Desa Sekotong Tengah, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). S yang juga bakal calon legislatif (Bacaleg) PDI Perjuangan diusir warga Desa Sekotong lantaran diduga memerkosa putri kandungnya I.

"Kami lagi mempersiapkan langkah hukum yang akan kami tempuh terkait pengusiran S dari kampung halamannya," kata Tohri kepada detikBali, Kamis (3/8/2023).

Menurut Tohri, tuduhan pemerkosaan yang dilakukan oleh S pada I belum terbukti. Apalagi, kliennya juga belum menyandang status tersangka.

Tohri berpendapat pemberian sanksi berupa pengusiran yang mengacu pada awik-awik gubuk atau hukum adat terlalu dini. "Kasusnya masih dalam penyidikan, belum ada tersangka, jadi ini terlalu prematur," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, warga Desa Sekotong Tengah mengusir S karena diduga memerkosa putri kandungnya yang berusia 16 tahun. Pengusiran Bacaleg PDIP itu mengacu pada penerapan hukum adat.

"Awik-awik Desa Sekotong Tengah ini sudah dirumuskan pada 1992 oleh tokoh masyarakat desa," kata Kepala Desa Sekotong Tengah Muhammad Burham. Menurutnya, awik-awik gubuk sudah sering diterapkan.




(gsp/iws)










Hide Ads