detikBali

13 Unit Layanan Tetap Ngantor Saat Penerapan WFH di Pemkab Manggarai Barat

Terpopuler Koleksi Pilihan

13 Unit Layanan Tetap Ngantor Saat Penerapan WFH di Pemkab Manggarai Barat


Ambrosius Ardin - detikBali

Suasana pelayanan masyarakat di kantor Disdukcapil Manggarai Barat saat hari pertama penerapan WFH pada Jumat (10/4/2026). (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Suasana pelayanan masyarakat di kantor Disdukcapil Manggarai Barat saat hari pertama penerapan WFH pada Jumat (10/4/2026). (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut. Namun, tak semua ASN menjalankan WFH. Sejumlah pejabat dan ASN di 13 unit layanan tetap masuk kantor.

Salah satunya unit layanan kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pantauan di kantor Disdukcapil Manggarai Barat pada Jumat (10/4/2026), sejumlah ASN tetap melayani masyarakat mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) seperti hari-hari biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kantor organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya tampak sepi saat jam kerja. Para ASN di OPD tersebut tidak datang ke kantor karena menjalani WFH.

Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Barat Fransiskus Sales Sodo menjelaskan pelaksanaan WFH di daerah itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tertanggal 9 April 2026. SE itu juga mengatur pejabat dan unit layanan yang dikecualikan dari WFH.

ADVERTISEMENT

"Ya, pelaksanaan WFH mengacu SE Bupati," kata Fransiskus, Jumat.

Sesuai SE tersebut, pejabat yang tetap melaksanakan kerja dari kantor antara lain jabatan pimpinan tinggi pratama. Mereka terdiri dari pejabat eselon 2 yang menjabat kepala OPD dan kepala badan. Berikutnya, jabatan administrator (eselon III) seperti kepala bidang, kepala bagian, camat, dan lurah/kepala desa juga tetap masuk kantor.

Adapun unit layanan yang para pegawainya tetap kerja dari kantor, yakni unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); unit layanan ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja; unit layanan transportasi pada Dinas Perhubungan.

Berikutnya unit layanan kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; unit layanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Mal Pelayanan Publik; unit layanan keuangan daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah; unit layanan pendapatan daerah pada Badan Pendapatan Daerah.

Selanjutnya unit layanan kesehatan pada Dinas Kesehatan yaitu RSUD Komodo dan UPT Puskesmas dan layanan kesehatan lainnya. unit layanan kebersihan dan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan; unit layanan pengelolaan limbah pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; unit layanan pendidikan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga yaitu satuan pendidikan PAUD/TK, SD, SMP/sederajat; hingga unit layanan pada perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemungutan retribusi daerah.




(iws/iws)










Hide Ads