Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mengancam akan mengambil alih lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat yang saat ini dimanfaatkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Akademi Manajemen Mataram (AMM), Kota Mataram. Pernyataan tersebut dilontarkan lantaran pihak AMM tidak pernah membayar uang sewa sampai saat ini.
"Tidak ada kompromi. Kalau nggak (bayar sewa), ya saya ambil aset kami," tegasnya, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LAZ menyebut nilai sewa harus mengacu pada appraisal terbaru, yakni sekitar Rp 241,9 juta per tahun. Namun, STIE AMM hanya menawar Rp 25 juta per tahun.
"Saya sudah tidak ada tawar menawar. Pokoknya sudah sesuai keputusan bahwa nilai appraisal itu harus dibayar," tegas LAZ.
Sementara itu, pihak STIE AMM sampai saat ini belum memberikan tanggapan resmi. Humas AMM menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi internal.
"Besok kami buatkan format jawabannya ya karena masih kami koordinasikan dengan Wakil Ketua," ujar Humas STIE AMM yang enggan menyebutkan namanya.
Sebagai informasi, lahan seluas 17.000 meter persegi tersebut awalnya diberikan Pemkab Lombok Barat kepada Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Tri Dharma (P2LPTD) Kosgoro NTB dari STIE AMM pada 1986 dengan status pinjam pakai.
Namun, dengan dasar tidak ada hak pinjam pakai seumur hidup dan tidak adanya kontribusi STIE AMM kepada Lombok Barat, Pemkab Lombok Barat kemudian menerbitkan SK.
SK Bupati Lombok Barat no 697/72/BPKAD/2020 tanggal 28 September 2020 membatalkan SK Bupati Lombok Barat no Kep.259/593/287 tanggal 27 Maret 1986 tentang penyerahan penggunaan tanah yang dikuasai oleh Pemkab Lombok Barat kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro TK I NTB yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
STIE AMM merasa keberatan dengan keluarnya SK tersebut, lalu menggugat Pemkab Lobar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Gugat menggugat antara STIE AMM dengan Pemkab Lombok Barat pun sampai ke tingkat Kasasi, yang berujung dimenangkan pihak AMM di Mahkamah Agung (MA).
Tidak berhenti di situ, Pemkab Lombok Barat kembali menerbitkan SK pada tahun 2025 untuk mencabut SK Bupati tahun 1986 tersebut. SK tersebut merubah hak STIE AMM terhadap lahan Pemkab Lombok Barat, yang awalnya hak pakai menjadi hak sewa.
Karena keberatan, pihak STIE AMM kembali menggugat ke PTUN Mataram. Di sisi lain Pemkab Lombok Barat juga resmi melaporkan STIE AMM terkait dugaan penyalahgunaan aset dan indikasi korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Saat ini, proses hukum masih berjalan, baik di PTUN Mataram maupun Kejati NTB.
(nor/nor)












































