detikBali

Bank NTB Syariah-Pemprov NTB Rampungkan Skema KUR PMI, Plafon Awal Rp 10 M

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bank NTB Syariah-Pemprov NTB Rampungkan Skema KUR PMI, Plafon Awal Rp 10 M


Ahmad Viqi - detikBali

Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah, Agus Suhendro bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB Aidy Furqan saat rapat di Bank NTB Syariah. (Dok. Bank NTB Syariah).
Foto: Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah, Agus Suhendro bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB Aidy Furqan saat rapat di Bank NTB Syariah. (Dok. Bank NTB Syariah).
Denpasar -

PT Bank NTB Syariah bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) merampungkan skema pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan peserta magang luar negeri asal NTB. Program ini disiapkan sebagai solusi pembiayaan yang aman, transparan, dan berkeadilan bagi calon pekerja migran.

Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah, Agus Suhendro, menegaskan langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya animo masyarakat NTB untuk menangkap peluang bekerja dan magang di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data, NTB menempati peringkat keempat nasional sebagai daerah penyumbang PMI terbesar di Indonesia. Kabupaten Lombok Timur menjadi daerah dengan jumlah PMI terbanyak di NTB.

Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 35.215 PMI diberangkatkan dari NTB. Pada 2026, jumlah pemberangkatan diproyeksikan tetap stabil di kisaran 30 ribu orang. Selain itu, minat masyarakat terhadap program magang luar negeri juga mencapai lebih dari 1.000 peserta.

ADVERTISEMENT

"Kami menyadari potensi dan kebutuhan pasar yang sangat masif. Nah Bank NTB Syariah mengalokasikan plafon anggaran awal sebesar Rp 10 miliar pada tahun buku 2026 khusus untuk skema KUR PMI dan Magang ini," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Agus mengatakan penyaluran modal kerja ini akan menerapkan pola top-up, yang berarti volume anggaran dapat terus ditambah secara fleksibel sejalan dengan tingkat penyerapan, efektivitas program, serta mekanisme pemanfaatan oleh masyarakat calon nasabah.

Untuk memastikan program tepat sasaran, Agus berujar, Bank NTB Syariah menawarkan tiga pola pembiayaan yang adaptif. Pertama pola channeling dengan skema Bank NTB Syariah menjalin kemitraan dengan lembaga penyalur resmi, seperti Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), yang merekomendasikan daftar calon nasabah potensial.

Ada juga pola langsung kepada PMI berbasis Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara bank dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Skema ini dikhususkan bagi calon pekerja yang telah terdaftar resmi di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan mengantongi visa kerja resmi.

"Pola terakhir pembiayaan khusus peserta magang ini terintegrasi melalui PKS langsung antara bank dengan LPK yang memegang izin resmi penyaluran pemagangan ke luar negeri untuk membiayai peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi visa magang," katanya.

Seluruh skema penyaluran KUR yang diformulasikan wajib patuh pada ketentuan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian yang berlaku, termasuk acuan terbaru Permenko Nomor 1 Tahun 2026 untuk memitigasi risiko kegagalan keberangkatan yang dapat memicu pembiayaan bermasalah Non-Performing Financing (NPF).

"Kami memahami kebutuhan operasional di lapangan. Oleh karena itu, proses prescreening, pemeriksaan berkas, dan analisis kelayakan nasabah akan dijalankan secara paralel (bersamaan) sejak masa pelatihan dan persiapan dokumen berjalan. Dengan begitu, begitu visa resmi diterbitkan oleh negara tujuan, dana pembiayaan dapat langsung dicairkan tanpa hambatan birokrasi yang memakan waktu," tambah Agus.

Untuk mengamankan dana negara dan menjaga rasio NPF tetap berada di bawah ambang batas aman 5 persen sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank NTB Syariah menerapkan strategi pengembalian berbasis cash flow dari pemotongan langsung gaji bulanan pekerja di negara penempatan.

Pihak Bank juga memastikan dana remitansi hasil kerja para migran berada dalam penguasaan perbankan melalui penjajakan kerja sama internasional yang kokoh dengan jaringan perbankan global terkemuka.

"Selain instrumen perbankan internasional, aspek mitigasi risiko moral dan finansial juga diperkuat dengan mewajibkan keterlibatan keluarga inti (orang tua atau pasangan) di dalam negeri," tegasnya.

Agus mengatakan pihak keluarga PMI juga wajib bertindak sebagai penjamin moral serta ikut menandatangani akad pembiayaan secara transparan, sehingga mereka mengetahui hak dan kewajiban nasabah guna menghindari risiko kendala komunikasi di kemudian hari.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB Aidy Furqon mengaku, pemerintah NTB mengarahkan pelaksanaan tahap awal (pilot project) program ini difokuskan pada dua negara tujuan utama, yaitu Malaysia dan Jepang.

Untuk Malaysia, plafon pembiayaan berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 80 juta. Sesuai aturan, dana KUR bukan berbentuk uang tunai (fresh money) melainkan pembiayaan pos kebutuhan riil persiapan keberangkatan seperti pengadaan paspor, SKCK, jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Migran, pelatihan, medical check-up, tiket pesawat, dan visa kerja.

Untuk sektor magang di Jepang, plafon pembiayaan berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 70 juta per peserta. Kerja sama dioptimalkan untuk menyerap kuota pemagangan dari Kementerian Desa PDT, di mana NTB memperoleh peluang pengiriman peserta.

"Pembiayaan mencakup biaya pelatihan kompetensi (bahasa standar N3 Jepang), akomodasi asrama, konsumsi, atribut, asuransi, hingga visa magang," katanya.

Furqan mengatakan langkah progresif perbankan ini didukung penuh oleh jajaran Pemprov NTB. Saat ini pihak dinas tengah mempercepat finalisasi Aplikasi Sistem Informasi Kerja (SIK) yang perkembangannya telah mencapai 80 persen.

"Dari sisi legalitas formal, Biro Hukum juga tengah merampungkan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Gubernur yang menyelaraskan program KUR ini dengan regulasi daerah yang sudah ada, seperti Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan TKI dan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan," katanya.

Untuk diketahui nilai remitansi PMI NTB mencapai Rp 234 miliar pada 2023 dan Rp 223 miliar pada 2024. Untuk itu manajemen pengelolaan keuangan yang bijak menjadi kunci penting agar pendapatan yang diperoleh di luar negeri dapat bertransformasi menjadi modal usaha produktif sekembalinya mereka ke tanah air.




(nor/nor)










Hide Ads