Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2025. Temuan meliputi kelebihan pembayaran proyek hingga penatausahaan aset daerah yang belum tertib.
Salah satu temuan penting BPK adalah pelaksanaan 43 paket pekerjaan belanja modal pada lima organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak sesuai ketentuan.
"BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan yang belum dikenakan maupun disetorkan ke kas daerah," kata Wakil Ketua BPK, Budi Prijono, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Kamis (4/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat kondisi ini, terdapat kelebihan pembayaran Rp 489,40 juta, potensi kelebihan pembayaran Rp 83,36 juta, kekurangan penerimaan daerah Rp 270,18 juta, serta denda keterlambatan yang belum ditetapkan sedikitnya Rp 120,79 juta.
BPK merekomendasikan Gubernur NTT menugaskan kepala OPD terkait untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran, menetapkan denda keterlambatan, dan menyetorkannya ke kas daerah sesuai aturan.
Selain itu, BPK juga menyorot pengelolaan aset tetap Pemprov NTT yang dinilai belum tertib. Ditemukan penatausahaan aset di Dinas Kelautan dan Perikanan serta pengamanan aset pada tujuh OPD yang belum memadai.
"Kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan penyalahgunaan aset, termasuk pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) tanpa perjanjian sah serta aset yang digunakan, tetapi belum tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB)," jelas Budi.
BPK meminta Pemprov NTT segera menyusun pergub tentang tata cara pemanfaatan BMD, melakukan inventarisasi dan pencatatan aset lengkap, memperbarui pembukuan berkala, serta memperkuat pengamanan aset fisik, administratif, dan hukum.
BPK mengingatkan Pemprov NTT agar menindaklanjuti berbagai macam temuan paling lambat dalam kurun waktu 60 hari sesuai Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Hingga Semester II 2025, Pemprov NTT baru menindaklanjuti 1.322 dari 1.843 rekomendasi atau 71,72%. Angka itu masih di bawah target nasional BPK 2025 sebesar 80%. Karena itu, BPK meminta Pemprov memprioritaskan penyelesaian 1.371 rekomendasi yang belum sesuai tindak lanjut dan 548 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti agar tata kelola keuangan daerah makin akuntabel dan transparan.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan seluruh rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti dalam 60 hari.
"Semua temuan BPK yang harus di-follow up wajib hukumnya diselesaikan. Batas waktunya 60 hari. Apakah terkait aset, pengembalian uang, atau proses hukum lanjutan, semuanya harus dituntaskan. Tidak boleh main-main dengan temuan-temuan ini," tegas Laka Lena.
(iws/iws)










































