Rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) integrasi penanganan kasus kekerasan di lingkungan sekolah dan pondok pesantren (ponpes) di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditargetkan rampung bulan ini. Pembentukan Satgas tersebut mencuat usai kasus tiga santri diduga dibakar rekannya di Lombok Tengah.
Pembentukan Satgas diinisiasi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB bersama Pemprov NTB, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, organisasi non-pemerintah (NGO), hingga Forum Komunikasi dan Kerja Sama Pondok Pesantren (FKSPP) NTB. Seluruh pihak menggelar pertemuan di Kantor Kemenag NTB, Rabu (10/6/2026), untuk mematangkan konsep pembentukan satgas.
Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz mengatakan seluruh elemen saat ini tengah menyusun formula tim kecil untuk mempercepat pembentukan Satgas lintas sektor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa poin yang kami sepakati tadi. Di antaranya kami akan membuat tim kecil untuk membuat Satgas bersama ini. Tim ini terdiri dari semua unsur yang ada," ujar Zamroni di kantornya.
Menurut Zamroni, Satgas tidak hanya fokus pada penanganan pascakejadian, tetapi juga pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah dan pesantren. Ia menegaskan pelaku kekerasan harus diproses secara hukum tanpa menyeret lembaga pendidikan secara umum.
"Jadi jangan bakar lumbungnya, tapi matikan tikusnya. Artinya apa, oknum pelaku kekerasan ini yang akan kita tindak tegas dan proses hukum bukan ponpesnya," cetus Zamroni.
Ia memastikan ruang lingkup kerja Satgas akan mencakup pesantren hingga sekolah umum di NTB. Berkaca dari kasus dugaan pembakaran tiga santri di Lombok Tengah, Satgas nantinya akan memberikan layanan komprehensif mulai dari penanganan kesehatan, pemulihan psikologis, hingga pendampingan hukum.
"Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Kemenag mohon maaf, kami tidak bisa jalan sendiri. Perlu bergandengan dengan semua pihak termasuk pemerintah daerah. Saya selalu menyampaikan bahwa pesantren adalah milik kita semua," tambahnya.
Dorong Gubernur Terbitkan SK
Ketua FKSPP Provinsi NTB TGH Mahally Fikri mendukung pembentukan Satgas tersebut. Ia mendorong Gubernur NTB segera menerbitkan surat keputusan (SK) agar Satgas memiliki legalitas kuat untuk bekerja di lapangan.
Menurut Mahally, salah satu penyebab munculnya kasus kekerasan ialah mulai berkurangnya tradisi saling menasihati antarlembaga pendidikan di NTB.
"Satgas ini hadir untuk saling menasihati. Nanti tim akan banyak bersilaturahmi ke ponpes-ponpes di NTB. Semakin sering bertemu dan memberikan nasihat, pasti bisa menekan angka kekerasan," urai Mahally.
Mahally juga meluruskan anggapan yang menyebut NTB darurat kasus kekerasan di lingkungan pesantren. Menurutnya, jika dibandingkan dengan jumlah pondok pesantren di NTB yang kurang dari seribu, persentase kasus kekerasan masih lebih kecil dibanding sejumlah daerah lain.
Meski begitu, ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Walaupun kasusnya rendah, kita tidak senang. Karena apa pun namanya, kekerasan itu adalah kemaksiatan yang harus kita basmi dan lawan bersama di Bumi Gora," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi menilai penanganan kasus kekerasan di NTB harus dilakukan melalui langkah jangka pendek dan jangka panjang.
Untuk jangka panjang, dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram itu meminta Pemprov NTB merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di NTB.
"Revisi ini untuk jangka panjang, itu step by step yang harus kita lakukan," kata Joko.
Sedangkan dalam jangka pendek, pembentukan Satgas integrasi penanganan kekerasan diminta segera dieksekusi dan ditargetkan rampung bulan ini. Joko menegaskan kerja Satgas harus berorientasi pada perlindungan korban.
"Dengan Satgas ini, kerja penanganan kekerasan tidak lagi sendiri-sendiri melainkan terintegrasi. Kami pastikan penanganan terutama berbasis pada korban. Bulan ini harus jadi, dan nanti kita akan minta Gubernur menerbitkan SK," pungkas Joko.
(dpw/dpw)










































