detikBali

Eks Pimpinan-Guru Ponpes Penyodomi 11 Santri di Bima Ditetapkan Tersangka

Terpopuler Koleksi Pilihan

Eks Pimpinan-Guru Ponpes Penyodomi 11 Santri di Bima Ditetapkan Tersangka


Sui Suadnyana, Rafiin - detikBali

Eks pimpinan dan guru ponpes di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial RS dan SY, saat diperiksa penyidik. (Dok. Polres Bima)
Foto: Eks pimpinan dan guru ponpes di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial RS dan SY, saat diperiksa penyidik. (Dok. Polres Bima)
Bima -

Eks pimpinan dan guru pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial RS dan SY, ditetapkan tersangka. Mereka ditetapkan tersangka karena menyodomi 11 santri.

"Iya, RS dan SY sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satrekrim Polres Bima, Iptu Mahfuddin, saat dikonfirmasi detikBali, Rabu, (10/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RS dan SY ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian gelar perkara kasus pada Selasa (9/6/2026). Keduanya ditetapkan tersangka didukung alat bukti yang cukup serta keterangan dari para saksi dan korban.

"Keduanya juga telah diperiksa sebagai tersangka kemarin dan mengakui perbuatannya," ungkap pria yang disapa Ipul ini.

ADVERTISEMENT

RS dan SY disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b, juncto 473 ayat (3) huruf b, juncto pasal 473 ayat (4) serta pasal 418 ayat (1) juncto pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"RS dan SY diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Namun, ancaman ini dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena keduanya adalah pendidik," jelas Ipul.

Seusai menjadi tersangka, RS dan SY resmi ditahan di Mapolres Bima. Hal itu dilakukan sembari menunggu berkas perkaranya selesai (rampung) dalam waktu selama satu bulan ke depan.

"Mulai ditahan sejak tadi malam hingga 120 jari ke depan. Setelah berkasnya rampung, kami akan limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses lebih lanjut," tandas Ipul.




(hsa/hsa)










Hide Ads