Daftar Isi
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Kota Mataram tahun ajaran 2026/2027 menerapkan empat jalur pendaftaran yang dapat dipilih oleh calon peserta didik sesuai dengan kondisi dan kriteria yang dimiliki. Keempat jalur tersebut meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi, yang masing-masing memiliki persyaratan serta mekanisme seleksi yang berbeda.
Oleh karena itu, calon murid dan orang tua perlu memahami ketentuan pada setiap jalur agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar. Lalu, apa saja syarat dan aturan yang berlaku pada masing-masing jalur SPMB SMP Kota Mataram 2026?
Berikut rangkuman lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan pendaftaran yang telah dihimpun dari berbagai sumber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalur Domisili
Jalur ini ditujukan bagi calon murid baru yang memiliki domisili tinggal di sekitar wilayah jangkauan sekolah.
• Domisili calon murid dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
• Kartu Keluarga harus telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB 2026.
• Kesempatan mendaftar ke sekolah tujuan ditentukan berdasarkan zona atau lingkungan penerimaan yang telah ditetapkan oleh panitia.
• Calon murid diberikan kesempatan untuk memilih maksimal dua sekolah sesuai ketentuan yang berlaku pada Jalur Domisili.
• Proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon murid, serta urutan waktu penerbitan dokumen atau pendaftaran sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
• Orang tua atau wali wajib mengikuti proses verifikasi titik koordinat domisili di SMP negeri yang ditentukan oleh panitia SPMB.
• Apabila calon murid tidak lolos pada kedua pilihan sekolah melalui Jalur Domisili, pendaftaran ulang hanya dapat dilakukan sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia.
Jalur Afirmasi
Jalur ini diperuntukan bagi calon murid dari keluarga dengan ekonomi yang kurang mampu dan calon murid penyandang disabilitas pada sekolah inklusif.
• Kemampuan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan KIP atau kartu PKH.
• Calon murid baru penyandang disabilitas menggunakan surat keterangan ABK/disabilitas dari pihak berwenang.
• Kartu BPJS, KIS, SKTM atau sejenisnya tidak menentukan afirmasi ekonomi pada ketentuan terbaru.
• Jika pendaftar melebihi kuota, akan dipertimbangkan jarak dan usia pendaftar.
Jalur Prestasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki pencapaian akademik, non-akademik, maupun keagamaan. Penilaian pada jalur ini dilakukan berdasarkan bukti prestasi yang dimiliki serta ketentuan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis (juknis).
Prestasi Akademik
Pada sub-jalur Prestasi Akademik, seleksi dilakukan berdasarkan akumulasi nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai rapor yang digunakan mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA/IPAS pada jenjang kelas IV hingga kelas VI sesuai periode yang telah ditetapkan.
Apabila terdapat calon murid dengan nilai akhir yang sama, maka nilai TKA yang lebih tinggi akan menjadi faktor pembeda. Jika masih terjadi kesamaan nilai, seleksi selanjutnya mempertimbangkan jarak domisili ke sekolah tujuan dan waktu penerbitan dokumen pendaftaran sesuai aturan teknis.
Prestasi Non-Akademik
Prestasi Non-Akademik dibuktikan dengan piagam, sertifikat, atau penghargaan resmi yang diperoleh dari berbagai kompetisi atau perlombaan. Dokumen prestasi dapat berasal dari ajang berjenjang maupun non-berjenjang sesuai kriteria penilaian yang ditetapkan dalam juknis SPMB.
Piagam yang diajukan harus diperoleh selama masa pendidikan di SD/MI atau sederajat, masih berada dalam masa berlaku yang ditentukan, serta memenuhi ketentuan penilaian untuk kategori individu maupun beregu.
Prestasi Keagamaan
Pada sub-jalur Prestasi Keagamaan, calon murid wajib menunjukkan bukti kemampuan atau pencapaian di bidang keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku. Bukti tersebut dapat berupa sertifikat, surat keterangan, maupun kemampuan khusus seperti hafalan atau penguasaan kitab suci sesuai agama yang dianut calon peserta didik.
Jalur Mutasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang mendaftar karena perpindahan tugas orang tua atau merupakan anak guru.
1. Memiliki dokumen resmi berupa surat pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan.
2. Dokumen tersebut berlaku paling lama adalah satu tahun sejak dikeluarkan.
3. Anak guru dapat mendaftar sesuai sekolah orang tuanya bertugas.
Alur pendaftaran SMP Kota Mataram
Berikut ini tahapan pendaftaran SPMB SMP Kota Mataram yang dapat dilakukan melalui laman resmi spmbkotamataram.id
1. Cek jadwal seleksi.
2. Pilih jalur pendaftaran yang sesuai kualifikasi.
3. Isi data calon murid baru dengan memasukan NISN dan tanggal lahir.
4. Lengkapi data keluarga berupa nomor KK, alamat, dan informasi domisili.
5. Unggah berkas dengan ketentuan file berformat JPEG, JPG, atau PNG dengan ukuran maksimal 1024 KB.
6. Pilih sekolah tujuan.
7. Setujui surat pernyataan orang tua/wali
8. Kirim dan simpan bukti.
Jadwal SPMB Mataram 2026
• Prestasi dan Afirmasi dibuka 22-24 Juni 2026
• Mutasi dan Domisili dibuka 29 Juni-1 Juli 2026
Demikian informasi mengenai jalur pendaftaran SPMB SMP Kota Mataram 2026. Semoga membantu!
(nor/nor)










































