detikBali

Temui Gibran, Mahasiswa Kupang Tuntut Janji Perbaikan Jembatan Amfoang

Terpopuler Koleksi Pilihan

Temui Gibran, Mahasiswa Kupang Tuntut Janji Perbaikan Jembatan Amfoang


Simon Selly - detikBali

Wapres RI Gibran Rakabuming Raka ditemui mahasiswa dari PERMASKKU sebelum kembali ke Jakarta.
Foto: Wapres RI Gibran Rakabuming Raka ditemui mahasiswa dari PERMASKKU sebelum kembali ke Jakarta. (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang (Permaskku) menemui Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungannya di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk memastikan progres tuntutan perbaikan jembatan putus di Amfoang, Kabupaten Kupang. Beberapa waktu lalu, Gibran telah mengunjungi jembatan yang putus akibat banjir itu dan berjanji melakukan perbaikan.

"Informasi yang kami dapatkan dari pihak Wapres tadi, bahwa untuk sementara diproses," ujarnya Ketua Permaskku Asten Alfensus Bait Asten, Jumat (19/6/2026).

Asten mengungkapkan salah satu langkah yang akan diambil pemerintah pusat adalah pembangunan jembatan sementara di Amfoang. Hal itu dilakukan sembari menunggu pembangunan jembatan permanen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam pertemuan itu, mahasiswa juga menyampaikan dua persoalan lain, yakni gaji PPPK Kabupaten Kupang yang belum terbayar akibat efisiensi anggaran dan sengketa lahan 1.600 hektare di Desa Naunu.

"Karena berbicara soal PPPK ini kan berbicara soal hak hidup masyarakat kecil yang dimana harus mendapatkan haknya untuk menghidupi kehidupan setiap hari. Untuk itu bagi kami ini perlu ada atensi khusus dari pemerintah pusat dan hari ini kami minta untuk pemerintah pusat untuk bertindak dan bertanggung jawab atas persoalan gaji PPPK ini," beber Asten.

ADVERTISEMENT

Dia mengkritik beban gaji PPPK yang harus ditanggung daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak mampu menampung pembiayaan bagi belanja pegawai yang telah dipangkas pemerintah pusat sebanyak Rp 134 miliar.

"Karena sejak awal PPPK ini menjadi bagian dari pikiran atau usulan dari pemerintah pusat, yang per hari ini dibebankan kepada daerah," ujar Asten.

Persoalan lainnya, yang disampaikan mahasiswa Gibran adalah sengketa tanah di Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

"Tadi kita juga sampaikan persoalan tentang tanah yang terletak di Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang yang dimana di tahun 1996 tanah masyarakat itu diambil oleh pemerintah dan diserahkan kepada transportasi untuk kemudian dijadikan sebagai lahan pola ternak," ungkap Asten.

Asten menyebut program pola ternak itu tidak berjalan, namun tanah warga sudah diambil. Saat sosialisasi, pemerintah daerah menjanjikan masyarakat mendapat 9 ekor sapi dan 1 unit rumah jika menyerahkan tanah.

"Tapi sampai sekarang rumah tidak ada sapi tidak ada. Tapi tanah masyarakat diambil," katanya.

Menurut Asten, Pemkab Kupang sudah meminta pengembalian tanah, dan Bupati Kupang sudah menyetujui. Namun hingga kini belum ada persetujuan dari Kementerian Transmigrasi.

Lahan seluas 1.600 hektare itu berstatus HPL yang dikelola Disnakertrans Provinsi NTT. Namun, hingga saat ini program tersebut tidak dirasakan warga di Desa Naunu, yang berdampak pada pembuatan sertifikat hak milik warga.

"Lahan itu, dulu satu desa diserahkan pemerintah oleh 10 orang tua perwakilan warga pada tahun 1996," katanya.

"Kemudian untuk tuntutan lainnya kata Pak Wapres tadi, sementara akan diproses untuk kemudian di eksekusi," pungkasnya.




(hsa/hsa)










Hide Ads