Perwakilan petani jagung dari Pulau Lombok dan Sumbawa mendatangi Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (24/6/2026). Mereka mengadukan soal pungutan pajak penghasilan tambahan sebesar 1,5% dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang diberlakukan Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) NTB.
Ketua Lembaga Aspirasi dan Seruan Rakyat (LASER) NTB, Kamsiah, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk menyuarakan restitusi (pengembalian) atas potongan pajak tersebut. Menurutnya, kebijakan yang sempat berjalan pada 2025 itu sangat membebani para petani.
"Tambahan pajak ini mencapai miliaran rupiah. Ini sangat memberatkan para petani," ujar Kamsiah saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Rabu (24/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluhan ini, tutur Kamsiah, sebenarnya sudah disuarakan selama dua bulan terakhir. Berdasarkan data yang dihimpun dari Bulog, nilai potongan pajak tambahan tersebut berkisar antara Rp 700 juta hingga Rp1 miliar untuk satu kali masa pemotongan.
"Kebijakan ini baru berlaku di tahun 2025 dan sudah ada 3 sampai 4 kali pemotongan. Jadi bisa kami bilang totalnya sudah mencapai Rp 4 miliar lebih," jelas Kamsiah.
Menurut Kamsiah, potongan 1,5% tersebut kian menjepit posisi petani yang sudah dibebani berbagai pungutan lain, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak pembelian bibit hingga pestisida, ditambah kewajiban zakat bagi yang muslim.
"Banyak sekali pengeluaran petani. Kalau petani gagal panen, kadang pemerintah tutup mata. Tetapi ketika mereka berhasil, justru menjadi objek pajak. Akibatnya, kadang petani cuma balik modal, bahkan tidak jarang malah rugi," keluh Kamsiah.
Kamsiah berharap ke depan tidak ada lagi beban pajak serupa untuk komoditas pangan krusial seperti jagung.
"Kami sudah capek bolak-balik ke Bulog, tetapi tidak ada hasil. Katanya mereka hanya melaksanakan perintah undang-undang. Jadi inilah alasannya kami mengadu ke gubernur," tegas Kamsiah.
Respons Iqbal
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan komoditas pangan seperti jagung dan padi seharusnya bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Iqbal heran dengan adanya pemungutan pajak tambahan 1,5% yang sempat berjalan selama tiga bulan pada 2025. Namun, ia memastikan aturan penarikan tersebut kini sudah resmi dibekukan pemerintah pusat.
"Yang penting kondisi ini tidak terjadi lagi di masa yang datang. Sekarang fokus kami adalah merestitusi (mengembalikan) yang sudah telanjur dipungut," tegas Iqbal.
Iqbal akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk merealisasikan pengembalian dana. Pemprov NTB telah sepakat dengan para bupati dan wali kota untuk mengumpulkan klaim restitusi dari pajak yang telanjur disetorkan oleh Bulog ke kantor pajak.
Meskipun demikian, Iqbal mengaku belum mengetahui secara perinci total estimasi dana yang harus dikembalikan. Sebab, tidak semua petani menjual hasil panennya ke Bulog dengan skema HPP Rp 5.500 per kilogram (kg).
Di sisi lain, Iqbal menjelaskan bahwa pertemuan dengan para petani juga membahas strategi jangka panjang untuk meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP). Apalagi saat ini serapan pasar mandiri (swasta) di luar Bulog makin tinggi.
"Banyak petani yang menjual langsung. Karena ada program MBG (Makan Bergizi Gratis), permintaan terhadap daging ayam tinggi sehingga banyak peternakan baru bermunculan," urai Iqbal.
Tingginya permintaan ini membuat peternak mandiri cenderung mengoplos pakan sendiri dan langsung membeli jagung dari petani. Skema transaksi langsung ini dinilai menguntungkan petani karena menghindari beban tambahan pajak yang sempat terjadi sebelumnya.
"Kita juga diskusikan bagaimana ke depannya tingkat kesejahteraan petani jagung ini bisa terus meningkat. Ini yang paling penting," jelas Iqbal.
(hsa/hsa)

