Pria berinisial M alias RAM (37) ditangkap polisi terkait kasus pencurian motor di parkiran Masjid Nurul Huda, Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Brat (NTB). Pria asal Lombok Barat itu beraksi dengan modus pura-pura salat di masjid tersebut.
"Strateginya adalah berpura-pura hendak ikut salat untuk memantau situasi dan mencari target motor yang kuncinya tertinggal," kata Kapolsek Mataram, AKP Amrozi Hamidi, Sabtu (4/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pencurian itu terjadi pada 7 Juni lalu. Saat itu, korban melaksanakan salat Magrib dan memarkir motornya di halaman masjid
"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor dalam kondisi kunci masih tergantung," imbuh Amrozi.
Setelah kejadian, korban lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil kami amankan tadi pagi. Barang bukti berupa motor korban juga berhasil kami amankan," kata Amrozi.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak hanya sekali melakukan pencurian motor. RAM mengaku sudah beberapa kali beraksi di sejumlah tempat di wilayah Kota Mataram.
"Terduga mengaku telah beraksi di beberapa tempat, khususnya di area masjid yang sempat viral di media sosial," ujarnya.
RAM serta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Mataram. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
(iws/iws)

