Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, mengatakan sebagian besar pelaku usaha pariwisata saat ini masih mengandalkan jasa pihak ketiga dalam mengelola sampah yang mereka hasilkan. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran HOREKA dalam Pengelolaan Sampah di Denpasar.
"Berdasarkan hasil temuan kami, lebih dari 67% industri telah menggunakan jasa pihak ketiga swasta dalam pengelolaan sampah mereka," ujar Puspa, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ketergantungan terhadap pihak ketiga menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan sampah sektor hotel, restoran, dan kafe (HOREKA). Sebab, tidak semua vendor pengelola sampah memiliki sistem pengolahan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, menurutnya pelaku usaha membutuhkan informasi mengenai perusahaan pengelola sampah yang telah tersertifikasi dan memenuhi standar pengelolaan sampah.
"Para pelaku usaha sangat berharap dapat memperoleh informasi mengenai pihak ketiga yang telah tersertifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat, sehingga dapat memastikan bahwa vendor yang dipilih tidak melanggar ataupun mengabaikan ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menjelaskan sekitar 55,5 persen timbulan sampah di Badung berasal dari rumah tangga. Sedangkan sekitar 45,5 persen berasal dari sektor horeka.
Setali tiga uang, menurutnya persoalan sampah horeka muncul karena selama ini banyak pelaku usaha menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga yang hanya berfokus pada pengangkutan dan pembuangan sampah.
"Horeka selama ini kan banyak ditangani oleh pihak ketiga, di mana pihak ketiga ini, mungkin pihak ketiga ini selama ini prinsipnya adalah ambil, angkut, buang. Ketika bicara ambil, angkut, buang, dibawa, mau dibawa ke mana? Satu-satunya kan dibawa ke TPA," imbuhnya.
la menilai kondisi tersebut menjadi persoalan ketika pemerintah mulai membatasi pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung. Banyak vendor pengelola sampah yang belum memiliki alternatif pengolahan selain membawa sampah ke TPA.
"Dan sekarang ada kebijakan TPA ditutup, tentu ini kita kelimpungan semua, gitu lho. Sedangkan kami yang ditangani oleh masyarakat, sampah masyarakat, kan sudah ditangani di tengah dengan membangun TPST, TPS3R dan TPST,"
Menurutnya, selama pelaku usaha masih bergantung pada pihak ketiga yang tidak memiliki fasilitas pengolahan, persoalan sampah tidak akan pernah selesai.
Adi menegaskan upaya penanganan sampah tidak cukup hanya melalui bimbingan teknis (bimtek), tetapi harus disertai implementasi dan pengawasan yang lebih tegas.
"Ya, saya kira sekarang kan tidak cukup dengan bimtek. Bimtek harus ada implementasinya, lanjutan kan. Lanjutannya apa? Yakni saya kira Gakkum sudah harus bergerak, sehingga nanti tentu saya berharap bahwa pihak-pihak horeka ini ya harus mau tidak mau membuat pengolahan sampah sendiri," tandasnya.
Pelaku Horeka Bingung Kelola Sampah karena Kurang Lahan
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Bali (PHRI) Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, mengaku pelaku horeka masih menghadapi kendala dalam mengelola sampah secara mandiri karena kurangnya lahan.
"Beberapa teman kami yang kebetulan punya lahan yang cukup dan memadai, mereka telah melakukan. Namun demikian tidak semua teman-teman anggota kami tidak memiliki lahan yang memadai. Khususnya di perkotaan," ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Ia mengungkapkan pelaku usaha bahkan baru mengetahui bahwa sistem pemilahan sampah kini dibagi menjadi lima kategori, yakni sampah organik, sampah guna ulang, sampah daur ulang, sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), serta sampah residu. Sebelumnya, banyak pelaku usaha hanya mengenal tiga kategori pemilahan sampah.
"Kemampuan mereka baru sampai tahap memilah. Itu pun kami baru tahu pilahannya ada 5 cluster, sebelumnya kami ketahui hanya 3," imbuhnya.
Pria yang akrab dipanggil Cok Ace itu menambahkan, persoalan juga muncul setelah sampah berhasil dipilah. Sebab, tidak semua pelaku usaha mampu mengolah sampah organik di sumber.
Sementara itu, vendor pengangkut sampah yang selama ini bekerja sama dengan mereka mengaku menghadapi ketidakpastian terkait pengelolaan sampah pasca wacana penutupan TPA Suwung.
"Karena kami tidak semua bisa mengolah sampah organik di hulu, pertanyaan saya adalah ketika sampah ini sudah kami pilah, ke mana kami bawa? Karena vendor yang bekerja sama dengan kami telah menyampaikan bahwa mereka hanya bisa bekerja sampai TPA Suwung belum ditutup," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup operasional TPA Suwung secara keseluruhan. Yang dihentikan adalah praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka.
"TPA tidak ditutup, yang ditutup itu open dumping. Mengirim sampah anorganik ke TPA Suwung, itu sudah tidak zamannya lagi. Tapi kalau yang residu silakan," katanya.
Menurut Jumhur, sampah organik seharusnya dapat diselesaikan di tingkat sumber maupun melalui fasilitas pengolahan di tingkat desa atau kawasan, seperti TPS3R dan TPST.
"Organik ini di hulu selesai, di tengah jalan selesai. Saya barusan di TPS3R Wangi, itu sudah dipilah dan bisa untuk pemupukan. Tinggal diaktivasi yang lain-lain, selesai masalah itu. Tinggal yang residu dibuang ke TPA Suwung," ujarnya.
Ia menambahkan, jika pengelolaan sampah organik dan anorganik dapat berjalan optimal, kebutuhan lahan TPA akan berkurang drastis karena hanya sampah residu yang tersisa untuk ditimbun.
"Mungkin tadinya 30 hektare sisanya 5 hektare aja. Yang 25 hektare jadi lapangan golf atau hotel atau apa," tuturnya.
(nor/nor)










































