326 Kepala Sekolah di Sulsel Dikabarkan Mundur Pasca Temuan BPK, Ada Apa?

ADVERTISEMENT

326 Kepala Sekolah di Sulsel Dikabarkan Mundur Pasca Temuan BPK, Ada Apa?

Antara - detikEdu
Minggu, 14 Jun 2026 07:00 WIB
Ilustrasi Anak Ujian Sekolah
Ilustrasi sekolah. (Foto: Getty Images/iStockphoto/hxdbzxy)
Jakarta -

Sebanyak 326 orang kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana mundur. Seluruh SMA dan SMK se-Sulsel tercatat ada 1.532 sekolah.

Melalui rapat dengar pendapat (RDP) di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, terungkap adanya dugaan perintah mengundurkan diri tersebut. Pada tahap pertama, ada 128 kepsek diminta mundur dan diikuti 198 kepsek pada tahap kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut dikabarkan dipicu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dikatakan dalam Antara, kendati begitu BPK sebenarnya telah merekomendasikan supaya temuan tersebut diselesaikan melalui pengembalian kerugian. Rekomendasi tersebut juga telah ditindaklanjuti dan diselesaikan kepsek-kepsek yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

"Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek," kata Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah dikutip Sabtu (13/6/2026).

Tenri menyoroti kesalahan administrasi telah diperbaiki dan dana BOS juga telah dikembalikan sesuai rekomendasi BPK. Oleh karena itu, ia memintaDisdik mencari solusi terbaik tanpa ada pihak yang dirugikan. Ia menilai pengunduran diri massal bukanlah solusi dan memintaDisdik melaporkan perkembangan tersebut kepada Gubernur Sulsel.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan setiap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Ia menegaskan hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum apabila dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi. Selain itu, sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS.

"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," kataIqbal.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 terkait penugasan guru sebagai kepsek, dugaan pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kewenangan berpotensi menjadi pelanggaran berat. Adapun sanksi yang bisa dijatuhi adalah opsi pemberhentian kepsek, yaitu karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri.

"Persetujuan terhadap surat pengunduran diri itu belum dikeluarkan. Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri, sebab jabatan itu adalah tugas tambahan. Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan BKD masih berjalan. Memang ada evaluasi kinerja dan integritas yang tidak tercapai. Jika diberhentikan karena pelanggaran berat pasti ada catatan buruk, tetapi jika mundur atas permintaan sendiri, tidak ada catatan," tuturnya.




(nir/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads