Kemdikti Pertimbangkan Pangkas Kuota FK dengan Retaker Uji Kompetensi Gagal Tinggi

ADVERTISEMENT

Kemdikti Pertimbangkan Pangkas Kuota FK dengan Retaker Uji Kompetensi Gagal Tinggi

Cicin Yulianti - detikEdu
Sabtu, 27 Jun 2026 18:00 WIB
Mendiktisaintek Brian Yuliarto
Mendiktisaintek Brian Yuliarto. Foto: Cicin Yulianti
Jakarta -

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan akan mempertimbangkan pengurangan kuota mahasiswa pada fakultas kedokteran dengan jumlah retaker uji kompetensi gagal yang tinggi.

Ini sebagai tanggapan dari kasus 297 retaker (peserta ujian ulang) Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) yang statusnya dinonaktifkan sebagai mahasiswa program pendidikan profesi dokter per Mei 2026.

"Ya itu, kualitasnya kita minta bertanggung jawab ya. Sehingga nanti kita sedang mempertimbangkan untuk mengurangi kuota (mahasiswa) kalau jumlah retaker yang tidak lulus dari satu perguruan tinggi itu cukup besar," kata Brian di sela-sela acara Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Retaker Bisa Dilakukan Berkali-kali

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Indonesia (MRPTNI), Eduart Wolok ikut menjelaskan terkait rataker UKNPDPD. Ia mengatakan, retaker bisa dilakukan secara berulang-ulang.

ADVERTISEMENT

"Iya, retaker itu kan bisa berkali-kali selama masa studi profesi itu berlaku. Kan studi profesi itu lima tahun, dua tahun selesai pendidikan, jadi ada masa tiga tahun yang ujiannya tidak dibatasi. Satu tahun kan bisa dua-tiga kali, jadi tidak dibatasi," tutur Eduart.

Rektor Universitas Gorontalo (UNG) tersebut juga meluruskan bahwa peserta rataker tidak lagi perlu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), jika mereka belum lulus ujian tetapi sudah lulus profesi.
Sembunyikan kutipan teks

"Dan sudah tidak bayar UKT ya. Ini isu yang berkembang bahwasanya ketika dia belum lulus ujian kompetensi tapi sudah selesai profesi, masih bayar UKT," tegasnya.

"Bayar ujian kompetensi yang ketiga, empat kali, iya. Karena cuma satu kalau enggak salah yang ditanggung (pemerintah). Berikutnya kan sudah bayar sendiri, itu tanggungannya, bukan UKT," tambah Eduart.

Kampus Bertugas Jaga Kualitas UKNPDPD

Atas kasus banyaknya rekater gagal, Brian meminta kampus-kampus agar terus menjaga kualitas uji kompetensi yang dilaksanakan. Hal ini demi menjamin pelaksanaan pendidikan profesi dokter tetap bertanggung jawab.

"Jadi kesempatan memang sudah banyak. Hanya kita juga meminta perguruan tinggi-perguruan tinggi yang melaksanakan program itu untuk, apa ya, meningkatkan kualitasnya dengan baik dan membimbing dengan benar," kata Brian.

"Sehingga jangan sampai kualitas dari lulusannya tidak memenuhi kualifikasi. Itu yang kita dorong agar perguruan tinggi pelaksana profesi dokter itu bertanggung jawab gitu ya," sambungnya.




(cyu/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads