Aturan Baru SPMB 2026 di Sulsel, Nilai TKA Diperhitungkan

ADVERTISEMENT

Aturan Baru SPMB 2026 di Sulsel, Nilai TKA Diperhitungkan

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 10 Jun 2026 14:30 WIB
Aturan Baru SPMB 2026 di Sulsel, Nilai TKA Diperhitungkan
Ilustrasi siswa SMA/SMK. Foto: Airlangga Jati/Pexels
Jakarta -

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Sulawesi Selatan (Sulsel) menggunakan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian komponen seleksi calon murid baru SMA dan SMK. Tidak hanya pada jalur prestasi, nilai TKA juga berperan dalam jalur domisili.

Berdasarkan petunjuk teknis resminya, SPMB SMA Sulsel 2026 secara umum terdiri dari jalur domisili (kuota 35% dari total daya tampung sekolah tujuan), mutasi(5%), afirmasi (30%), dan prestasi (30%). Jalur domisili terbagi ke dalam jalur domisili Zona I (15%)dan jalur domisili Zona II (30%).

Sementara itu, jalur prestasi terbagi atas jalur prestasi akademik dengan kuota 22,5%, serta jalur prestasi non akademik, jalur prestasi keagamaan, dan jalur prestasi kepemimpinan dengan kuota masing-masing 2,5%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nilai TKA di SPMB Sulsel 2026 SMA

Simak penggunaan nilai TKA di berbagai jalur SPMB Sulsel 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Sulsel No 477/III/Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB Jenjang SMA, SMK, dan SLB Sulsel Tahun Ajaran 2026 di bawah ini.

ADVERTISEMENT

Nilai TKA di Jalur Domisili

Jika calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili melebihi jumlah kuota, maka pemenuhan kuota didasarkan pada urutan hasil rata-rata nilai TKA dan jarak terdekat.

Jika hasil akumulasinya masih sama, maka calon murid diurutkan berdasarkan rata-rata nilai TKA, jarak terdekat, usia tertua, dan urutan pendaftaran.

Nilai TKA di Jalur Mutasi

Jika calon murid jalur mutasi melebihi kuota, maka penetapan didasarkan pada peringkat jarak alamat rumah ke sekolah pilihan. Jika masih sama, maka penetapan didasarkan pada urutan nilai kemampuan akademik, rata-rata nilai TKA, usia tertua, dan urutan pendaftaran.

Nilai TKA di Jalur Prestasi Akademik

Jalur ini memeringkatkan calon murid berdasarkan nilai kemampuan akademik, yakni akumulasi:

  • rata-rata nilai rapor semester 1-5
  • rata-rata nilai hasil TKA dan/atau prestasi akademik bidang saintek, riset, dan/atau inovasi jenjang sebelumnya, seperti IMO, OSN, IOI, dan sejenisnya

Jika jumlah nilai kemampuan akademik sama, maka calon murid diperingkatkan berdasarkan urutan rata-rata nilai TKA, jarak terdekat, usia tertua, dan urutan pendaftaran.

Nilai TKA di Jalur Prestasi Non Akademik

Pemeringkatan calon murid baru jalur ini didasarkan pada akumulasi rata-rata nilai rapor semester 1-5, nilai prestasi non akademik dan/atau rata-rata nilai TKA.

Jika jumlah total nilai calon murid sama, pemeringkatan didasarkan pada urutan akumulasi nilai prestasi nonakademik, rata-rata nilai TKA, jarak terdekat, usia tertua dan urutan pendaftaran.

Nilai TKA di Jalur Prestasi Keagamaan

Pemeringkatan jalur prestasi keagamaan didasarkan pada akumulasi dari rata-rata nilai rapor semester 1-5, nilai prestasi keagamaan dan/atau rata-rata nilai TKA.

Jika jumlah total nilai calon murid sama, pemeringkatan didasarkan rata-rata nilai TKA, jarak terdekat, usia tertua dan urutan pendaftaran.

Nilai TKA di Jalur Prestasi Kepemimpinan

Calon murid jalur prestasi kepemimpinan didasarkan pada rata-rata nilai rapor semester 1-5, rata-rata nilai TKA dan akumulasi nilai prestasi kepemimpinan.

Jika jumlah total nilai calon murid sama, maka pemeringkatan didasarkan pada urutan rata-rata nilai TKA, jarak terdekat, usia tertua dan urutan pendaftaran.

Nilai TKA di Kelas dan Sekolah Unggulan

Sebelumnya, SPMB Sulsel 2026 juga menggelar jalur layanan unggulan untuk masuk kelas dan sekolah unggulan. Murid yang diterima akan disiapkan untuk lebih mampu bersaing secara nasional dan internasional. Untuk bisa mendaftar, calon murid disyaratkan sudah mengikuti TKA.

Pemeringkatan calon murid didasarkan pada akumulasi nilai kemampuan akademik (bobot 60%) dan nilai tes seleksi (bobot 40%).

Jika jumlah total nilai calon murid sama, maka pemeringkatan didasarkan apda urutan hasil tes seleksi, rata-rata nilai TKA dan urutan pendaftaran.

Nilai TKA di SPMB Sulsel 2026 SMK

Sementara itu, SPMB SMK Sulsel 2026 terdiri dari jalur reguler prestasi (60%), jalur reguler domisili (kuota 10%), jalur reguler afirmasi (25%), dan jalur reguler anak guru/tendik (5%).

Jalur reguler prestasi terbagi lagi ke dalam jalur prestasi akademik (20%), prestasi mitra (10%), prestasi non akademik (20%), dan prestasi keagamaan (10%).

Nilai TKA di Jalur Reguler Domisili

Jalur ini semula memeringkatkan calon murid berdasarkan akumulasi nilai jarak, rerata nilai rapor semester 1-5, dan rata-rata nilai TKA.

Jika jumlah total nilai masih sama, calon murid diperingkatkan berdasarkan urutan jarak terdekat, rata-rata nilai TKA, usia tertua, dan urutan pendaftaran.

Nilai TKA di Jalur Reguler Afirmasi

Calon murid jalur reguler afirmasi diperingkatkan berdasarkan akumulasi nilai jarak dan akumulasi nilai akademik. Jika masih sama, maka dasar pemeringkatan selanjutnya yakni urutan jarak terdekat, usia tertua, dan urutan pendaftaran

Nilai TKA di Jalur Reguler Anak Guru/Tendik

Calon murid didasarkan pada lama orang tua bekerja, rerata nilai rapor semester 1-5, dan rata-rata nilai TKA. Jika jumlah nilai masih sama, dasar pemeringkatan selanjutnya yaitu urutan lama bekerja, jarak terdekat, usia tertua, dan urutan pendaftaran.

Nilai TKA di Jalur Reguler Prestasi Akademik

Calon murid diperingkatkan berdasarkan akumulasi rerata nilai rapor semester 1-5, nilai prestasi nonakademik, dan rata-rata nilai TKA.

Jika masih sama, calon murid diperingkatkan berdasarkan urutan rata-rata nilai TKA, jarak terdekat, usia tertua, dan urutan pendaftaran.

Nilai TKA di Jalur Reguler Prestasi Mitra

Pemeringkatan calon murid jalur ini berdasarkan akumulasi dari durasi perjanjian kerja sama dan akumulasi rerata nilai rapor semester 1-5 dan nilai rata-rata TKA. Jika ada nilai yang sama, pemeringkatan berdasarkan urutan lama durasi kerja sama, jarak terdekat, usia tertua dan urutan pendaftaran.

Nilai TKA di Jalur Reguler Prestasi Non Akademik

Calon murid diperingkatkan berdasarkan akumulasi rerata nilai rapor semester 1-5, akumulasi nilai prestasi nonakademik, dan rata-rata nilai TKA.

Jika masih sama, calon murid diperingkatkan berdasarkan urutan akumulasi nilai prestasi nonakademik, rata-rata nilai TKA, jarak terdekat, usia tertua, dan urutan pendaftaran.

Nilai TKA di Jalur Reguler Prestasi Keagamaan

Calon murid diperingkatkan berdasarkan akumulasi dari rata-rata nilai rapor semester 1-5, nilai prestasi keagamaan, dan rata-rata nilai TKA.

Jika jumlah total nilai calon murid sama, pemeringkatan didasarkan pada urutan nilai rata-rata TKA, jarak terdekat, usia tertua dan urutan pendaftaran.

Nilai TKA di Pemenuhan Kuota

Jika ada calon murid yang tidak belum diterima, maka akan disalurkan ke SMA/SMK negeri maupun swasta yang masih memiliki sisa daya tampung berdasarkan akumulasi jarak terdekat dan rata-rata nilai TKA.

Selengkapnya mengenai nilai TKA dan penerimaan murid baru di SPMB Sulsel 2026 bisa dicek pada juknis resminya di https://spmb.sulselprov.go.id/ atau unduh dengan klik DI SINI.




(twu/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads