Perbedaan pandangan mengenai lokasi penyembelihan hewan Dam (denda) bagi jemaah haji belakangan ini menjadi sorotan. Menyikapi hal tersebut, Anggota Musyrif Dini (Konsultan Ibadah) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Buya Gusrizal, meminta umat Islam Indonesia, khususnya jemaah haji, untuk tetap tenang.
Buya Gusrizal menegaskan bahwa perbedaan pendapat ini merupakan bagian dari khazanah fikih Islam yang tidak perlu dipertentangkan secara kaku sehingga memicu kebingungan bagi jemaah yang sedang berfokus ibadah.
Hal ini disampaikan Buya Gusrizal merespons rilis terbaru dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa penyembelihan hewan Dam di luar Tanah Suci (Arab Saudi) hukumnya tidak sah. Di sisi lain, terdapat lembaga keumatan di Indonesia yang membolehkan penyembelihan tersebut dilakukan di Tanah Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua pendapat yang berkembang di Tanah Air, dan keduanya berkedudukan sama-sama fatwa. Belum ada satu pun dari fatwa itu yang dijadikan regulasi dengan kekuatan hukum mengikat. Karena itu, masalahnya bukan pada esensi fatwa, melainkan pada bagaimana fatwa itu disosialisasikan kepada umat," ujar Buya Gusrizal di Kantor Daerah Kerja Makkah, Jumat (15/5/2026), dikutip dari laman Kemenhaj.
Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi ini menjelaskan bahwa secara hakikat, jemaah tidak bisa dipaksa untuk mengikuti satu fatwa tertentu. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah jemaah memilih pandangan yang memberikan ketenangan batin sesuai tuntunan guru atau lembaga yang mereka ikuti.
"Manapun fatwa yang mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka, mana yang membuat mereka tenang dan damai. Sikap kita sebagai musyrif dini adalah melihat umat harus menjalankan ibadah dengan tenang," tambahnya.
Sebenarnya, lanjut Buya Gusrizal, kedua fatwa tersebut memiliki titik temu yang jelas. Pendapat yang membolehkan penyembelihan di luar Tanah Haram sifatnya tidak mengharuskan. Sementara itu, fatwa MUI yang mewajibkan penyembelihan di Tanah Haram menjadi titik aman, karena kedua belah pihak sama-sama menyepakati keabsahannya jika dilakukan di sana.
Kendati demikian, ia menyayangkan jika narasi perbedaan ini disampaikan secara kaku di tengah masa pelaksanaan haji yang sangat singkat. Hal itu dikhawatirkan bisa memecah konsentrasi jemaah.
"Ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang sama. Risiko yang akan terjadi kalau ini diperhadapkan adalah mendatangkan kebingungan kepada umat. Padahal, beban fatwa itu berada di pundak mufti (pemberi fatwa), bukan pada pundak mustafti (jemaah yang mengikuti)," tegas Buya Gusrizal.
Terkait dengan tugas PPIH, Buya Gusrizal memastikan para Musyrif Dini berkomitmen penuh mengawal pelaksanaan penyembelihan Dam di Tanah Haram agar berjalan sesuai syariat dan regulasi Pemerintah Arab Saudi.
"Tugas teknis kita adalah di Tanah Haram. Jadi, jemaah yang mengikuti fatwa MUI bahwa Dam harus di Tanah Haram, kita kawal agar penyembelihannya dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk, yaitu Adahi. MUI tidak membolehkan penyembelihan asal-asalan; ketentuan syariat harus tetap diterapkan," paparnya.
Sementara itu, bagi jemaah haji yang memilih untuk mengikuti fatwa penyembelihan Dam di Tanah Air, Buya mengimbau agar penyalurannya dilakukan melalui lembaga yang akuntabel, transparan, serta laporannya dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak penyelenggara haji.
Menutup keterangannya, Buya Gusrizal berencana akan menginisiasi pertemuan antarlembaga pemberi fatwa setelah musim haji usai demi mencari titik temu yang komprehensif.
"Saat ini, yang mendesak adalah kita kawal pelaksanaan ibadah umat sampai selesai dengan tenang dan nyaman. Majelis Ulama akan tetap menjadi tenda besar dan pengayom bagi seluruh umat dengan berbagai perbedaan pandangannya," pungkasnya.
(hnh/inf)











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan