Desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah dan DPR merumuskan regulasi tegas untuk pelaku serta pengkampanye Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia kini memperoleh dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko.
Menurut Singgih, langkah tegas yang disuarakan para ulama tersebut sangat sejalan dengan komitmen parlemen demi menjaga moral bangsa serta melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama serta Pancasila.
"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh sikap tegas dari MUI. Indonesia adalah negara yang berlandaskan Ketuhana Yang Maha Esa," ujar Singgih, dilansir dari situs resmi MUI pada Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singgih menuturkan, segala bentuk perilaku maupun kampanye yang merusak tatanan moral dan agama seperti LGBT harus disikapi dengan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum. Dia juga menyebut praktik mengampanyekan perilaku homoseksual sebetulnya sudah bisa dijerat hukum pidana jika melibatkan unsur kekerasan, pencabulan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai pornografi, sebagaimana diatur dalam Pasal 414 dan 416 KUHP baru.
Tetapi, dia menegaskan Komisi VIII siap melangkah lebih jauh untuk menggodok regulasi yang lebih spesifik berdasarkan usulan MUI. Selain mendukung penguatan regulasi, Singgih mengaku prihatin dengan fenomena pengkampanye LGBT yang kini kian berani menunjukkan esistensinya secara terbuka di ranah digital.
Singgih menilai hal tersebut jadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Sebab, media sosial jadi ruang yang mudah diakses oleh anak-anak maupun remaja.
"Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut," ujarnya.
Kemudian merespons situasi itu, Komisi VIII DPR mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum bersikap lebih proaktif dan agresif dalam memblokir akun maupun onten bermuatan kampanye LGBT.
Singgih menyebut ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi panggung promosi gaya hidup yang menyimpang dari kodrat dan konstitusi. Sebagai bentuk nyata dari dukungan terhadap MUI, Komisi VIII menyatakan kesiapan untuk membuka ruang diskusi mendalam bersama fraksi-fraksi lain di DPR dan pemerintah.
Fokusnya sendiri mengkaji penguatan regulasi baik melalui sinkronisasi KUHP baru maupun undang-undang sektoral lainnya. Hal ini bertujuan agar memberikan sanksi hukum yang jelas dan efek jera bagi para pengkampanye LGBT.
Pada kesempatan yang sama, Singgih mengimbau masyarakat khususnya para orang tua, lembaga pendidikan dan tokoh agama untuk memperkuat benteng moral anak-anak melalui penanaman nilai agama sejak dini di lingkungan keluarga.
"Kami ingin memastikan bahwa ruang publik kita, baik fisik maupun digital tetap aman, sehat dan beradab. Komisi VIII akan terus mengawal aspirasi umat dan para ulama demi menjaga martabat serta moralitas bangsa Indonesia," terangnya.
tag
hikmah
komisi viii dpr
mui
lgbt
dpr
(aeb/lus)











































Komentar Terbanyak
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan