Biaya Penyelenggaraan Haji 2027 Akan Naik, Wamenhaj Jamin Tak Beratkan Jemaah

Biaya Penyelenggaraan Haji 2027 Akan Naik, Wamenhaj Jamin Tak Beratkan Jemaah

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 03 Jul 2026 14:43 WIB
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak saat ditemui di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Kamis (8/1/2026).
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Devi Setya/BeritaKlik)
Jakarta -

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 berpotensi mengalami kenaikan. Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak, kenaikan itu disebabkan karena meningkatnya hampir seluruh komponen biaya penyelenggaraan haji.

Meski demikian, pemerintah tengah mengusulkan skema baru agar biaya yang dibayarkan jemaah untuk haji 2027 lebih terjangkau. Hal ini sesuai dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto.

"Perintah Presiden Prabowo sejak awal untuk memastikan bahwasanya jangan sampai jamaah haji kita di 2027 nanti itu mengalami kesulitan, diberatkan," terang Wamenhaj Dahnil di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Kamis (2/7/2026) dilansir dari kantor berita Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kenaikan komponen biaya penyelenggaraan haji yaitu mulai dari nilai tukar dolar, harga avtur, serta kenaikan tarif berbagai layanan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.

ADVERTISEMENT

"BPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini hampir semua komponennya mengalami kenaikan. Dolar yang sebelumnya sekitar Rp 16.500 kini menjadi sekitar Rp 17.500. Kemudian biaya avtur naik, begitu juga biaya jasa layanan di Arab Saudi seperti layanan masyair dan tenda," sambung Dahnil.

Untuk meringankan beban jemaah, pemerintah sedang mengusulkan perubahan komposisi sumber pembiayaan BPIH kepada Komisi VIII DPR RI. Dahnil menjelaskan, pada penyelenggaraan haji 2026 lalu sekitar 61 persen BPIH ditanggung lewat setoran jemaah (Bipih), sementara 39 persen dari Nilai Manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Melalui usulan yang sedang diajukan itu, pemerintah meminta skema berbalik. Artinya sekitar 40 persen biaya ditanggung jemaah sedangkan 60 persennya dipenuhi dari Nilai Manfaat.

Dahnil menilai skema itu masih akan dibahas bersama DPR dalam pembahasan BPIH. Pemerintah berharap usulan tersebut mendapat dukungan agar kenaikan biaya haji tidak berimbas pada bertambahnya biaya yang harus dibayarkan jemaah.

Pemerintah dan DPR, kata Dahnil, berkomitmen yang sama untuk menjaga keterjangkauan biaya haji serta memastikan kualitas layanan bagi jemaah agar tetap terpelihara.

"Itu yang kami usulkan ke DPR. Nanti kita akan bahas di DPR kami berharap DPR bisa setuju. Setuju kemudian maka komposisinya nanti adalah yang dibayarkan jemaah 40 persen yang dibayarkan melalui nilai manfaat itu 60 persen," pungkasnya.




(aeb/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads