Menjelang hari raya Idul Fitri, banyak umat Islam yang mempersiapkan diri untuk melaksanakan salat Id. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah ada salat sunnah 2 rakaat sebelum salat Idul Fitri (qobliyah) atau sesudahnya (ba'diyah)?
Berbeda dengan salat fardu lima waktu yang memiliki salat sunnah rawatib, salat hari raya memiliki ketentuan tersendiri. Berikut adalah penjelasan lengkap berdasarkan dalil dan pendapat para ulama.
Tidak Ada Salat Sunnah Sebelum dan Sesudah Salat Id
Berdasarkan literatur fikih, salat Idul Fitri maupun Idul Adha tidak diikuti dengan amalan salat sunnah qobliyah maupun ba'diyah. Hal ini ditegaskan oleh Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam bukunya yang berjudul Al-Jami' fil Fiqhi An-Nisa'. Beliau mengemukakan bahwa tidak ada satu pun dalil sah yang menetapkan adanya salat sunnah khusus sebelum maupun sesudah salat Id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Landasan utama dari pernyataan ini adalah praktik langsung dari Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, disebutkan:
"Rasulullah SAW pernah berangkat untuk menunaikan salat pada hari raya. Lalu beliau mengerjakan salat dua rakaat (yakni salat Id) dan tidak mengerjakan salat yang lain sebelum maupun sesudahnya." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah & Abu Dawud)
Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa Nabi SAW hanya melaksanakan salat Id sebanyak dua rakaat tanpa tambahan salat sunnah lainnya di lokasi pelaksanaan salat.
Mengikuti jejak Rasulullah SAW, para sahabat pun tidak pernah melaksanakan salat sunnah saat hendak menunaikan salat hari raya. Sayyid Sabiq melalui bukunya Fiqih Sunnah menjelaskan:
"Tidak ada satu keterangan apa pun yang menyatakan adanya salat sunnah sebelum dan sesudah salat hari raya. Rasul SAW dan para sahabat tidak pernah melakukan salat apa pun baik sebelum maupun sesudahnya jika hendak menuju ke lapangan untuk salat hari raya."
Hal senada juga diriwayatkan dari Ibnu Umar RA. Beliau menyatakan bahwa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dirinya tidak mengerjakan salat apa pun sebelum dan sesudah salat hari raya, semata-mata karena mengikuti apa yang dilakukan oleh Nabi SAW.
Hukum Melaksanakan Salat Sunnah Sebelum dan Sesudah Idul Fitri
Terkait hukum melaksanakan salat sunnah sebelum dan sesudah Idul Fitri, beberapa ulama berpendapat sebagai berikut.
Dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani yang dinukil oleh Imam Bukhari, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa hukumnya makruh apabila seseorang sengaja melaksanakan salat sebelum dan sesudah salat Idul Fitri maupun Idul Adha.
Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam buku Fiqh As-Sunnah li An-Nisa menambahkan penjelasan penting. Menurut beliau, sekalipun salat Id dilaksanakan di dalam masjid, salat sunnah seperti tahiyyatul masjid tetap tidak dianjurkan untuk dilaksanakan pada momen tersebut, merujuk pada hadis Ibnu Abbas di atas.
Berdasarkan keterangan para ulama dan hadis-hadis sahih, dapat disimpulkan bahwa tidak ada salat sunnah dua rakaat sebelum maupun sesudah salat Idul Fitri. Umat Islam dianjurkan untuk langsung duduk dan memperbanyak takbir saat tiba di lokasi salat (baik lapangan maupun masjid) hingga salat Id dimulai.
Wallahu a'lam.
(hnh/lus)

Komentar Terbanyak
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat
Iran Berencana Bentuk NATO Versi Islam, Ajak Saudi dan Turki
MUI Godok Naskah Akademik RUU Pidana LGBT