Balada Rismawati Dewi: Perawat Gadungan dan Jeratan Foto Syur AI

Balada Rismawati Dewi: Perawat Gadungan dan Jeratan Foto Syur AI

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 13 Mei 2026 15:28 WIB
Poster
Ilustrasi kasus kejahatan siber. (Ilustrator: Edi Wahyono)
Sukabumi -

Ratna Sumirat menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memanipulasi wajah Evita Rahayu menjadi konten asusila (foto syur) demi menjerat para pria melalui identitas palsu 'Rismawati Dewi'.

Teknologi AI disalahgunakan untuk tindakan kriminal yang menyerang kehormatan dan data pribadi. Kasus yang menimpa Evita Rahayu (31), seorang karyawati swasta asal Sukabumi, mengungkap modus operandi licik di mana wajah korban dicuri dan dimanipulasi menjadi foto vulgar demi kepentingan materiel.

Tindakan kejam pelaku tidak hanya merusak nama baik, tetapi juga menyebabkan Evita kehilangan investasi modal usaha sebesar Rp 400 juta. Perjuangan hukum Evita berakhir dengan kemenangan gugatan perdata di mana pelaku wajib membayar ganti rugi total Rp 485 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, pelaku yang merupakan tetangga korban, Ratna Sumirat, menggunakan rekayasa digital untuk menciptakan identitas palsu guna memperdaya puluhan pria. Berikut ringkasan kasusnya yang dirangkum detikJabar, Rabu (13/5/2026).

Modus Operandi: Foto Syur AI Sebagai Umpan Digital

Pelaku menjalankan aksi penipuannya dengan sangat terencana, memanfaatkan kecanggihan AI untuk menciptakan visual yang meyakinkan namun palsu.

ADVERTISEMENT
  • Pencurian Wajah: Pelaku secara diam-diam merekam video harian Evita saat sedang bersantai atau mengendarai kendaraan untuk mendapatkan referensi visual wajah yang autentik.
  • Rekayasa Konten Asusila: Wajah Evita kemudian ditempelkan (swap face) menggunakan teknologi AI ke tubuh orang lain yang berpakaian minim dan seksi.
  • Modus Pengiriman Personal: Pelaku tidak mengunggah foto syur tersebut secara publik di akun TikTok @mouzaa_95, melainkan mengirimkannya secara personal melalui fitur pesan singkat (Direct Message) kepada pria yang sedang didekati.

"Pas tahu foto saya diedit pakai AI, di situ saya semakin murka," kata Evita.

Target Sasaran dan Penipuan Identitas 'Rismawati Dewi'

Untuk melancarkan aksi penipuan uang, pelaku membangun persona fiktif yang seolah-olah memiliki profesi terhormat.

  • Identitas Perawat Gadungan: Dengan AI, wajah korban diedit menggunakan seragam perawat lengkap dengan name tag bertuliskan 'Rismawati Dewi'.
  • Sasar Pekerja Pelayaran: Pelaku secara khusus mengincar pria yang bekerja di sektor pelayaran karena mereka jarang berada di daratan, sehingga memudahkan pelaku mengarang alasan untuk menghindari pertemuan langsung.
  • Janji Pernikahan: Foto-foto vulgar rekayasa AI digunakan sebagai senjata untuk membuat korban merasa memiliki hubungan intim, sehingga mereka bersedia mengirimkan uang jajan rutin setiap bulan.
  • Keuntungan Finansial: Pelaku rutin menerima transferan antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per bulan dari para korbannya.

Dampak Penghancuran Reputasi dan Kerugian

Penyalahgunaan wajah melalui AI ini membawa dampak nyata bagi kehidupan profesional dan sosial korban.

  • Hinaan Fisik: Di lingkungan kantor, Evita menjadi bahan pergunjingan setelah rekan kerjanya melihat konten di akun palsu tersebut. "Pas makan siang ada yang bilang, 'Ih anaknya mah hitam, guys'. Mereka mengira anak yang di TikTok itu adalah anak saya, padahal saya sendiri masih lajang," kenang Evita.
  • Kehilangan Investasi Besar: Nama baiknya yang tercemar membuat seorang investor membatalkan modal usaha sebesar Rp 400 juta karena menganggap Evita memiliki kelakuan buruk di media sosial.

Evita mengungkapkan, "Investor mencabut modal itu karena sudah tidak percaya lagi. Mereka menganggap saya punya kelakuan buruk di media sosial. Investasi ratusan juta itu melayang begitu saja."

Konsekuensi Hukum dan Kemenangan Gugatan Perdata

Pengadilan memutuskan manipulasi wajah menggunakan AI merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melanggar hak privasi.

  • Putusan Ganti Rugi: Majelis Hakim PN Cibadak menghukum pelaku membayar total ganti rugi sebesar Rp 485 juta (Rp 400 juta materiel dan Rp 85 juta immateriel).
  • Perlindungan Data Pribadi: Hakim menegaskan bahwa potret wajah adalah data pribadi yang dilindungi oleh UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE.
  • Pertimbangan Hakim: Hakim Yahya Wahyudi menyatakan, "Tindakan Tergugat menggunakan identitas digital Penggugat untuk keuntungan pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak privasi dan hak atas identitas Penggugat."
  • Proses Pidana Berlanjut: Selain gugatan perdata, korban juga memproses kasus ini secara pidana di Polres Sukabumi merujuk pada Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi informasi elektronik.



(bbp/bbp)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads