Skandal Dapur Perintis BGN: Dana Hamba Allah-Tuntutan Pengusaha Sukabumi

Skandal Dapur Perintis BGN: Dana Hamba Allah-Tuntutan Pengusaha Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 12 Jun 2026 11:00 WIB
Ahmad Yazdi, kuasa hukum H Munjayin pengusaha Sukabumi (tengah) dan Jabar Wukuf kuasa hukum lainnya dalam konferensi pers pada Sabtu (7/6/2026) lalu.
Ahmad Yazdi, kuasa hukum H Munjayin pengusaha Sukabumi (tengah) dan Jabar Wukuf kuasa hukum lainnya dalam konferensi pers pada Sabtu (7/6/2026) lalu. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Pusaran skandal Dapur Perintis dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlahan mulai terurai. Kasus yang kini menjebloskan sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) ke tahanan Kejaksaan Agung ini ternyata memiliki rekam jejak yang panjang dan berliku.

Fakta-fakta mengejutkan ini dibongkar secara gamblang oleh pihak investor, asal Sukabumi Munjayin (sebelumnya ditulis Mujazin), bersama Kuasa Hukumnya, Ahmad Yazdi, dalam sebuah konferensi pers di Kota Sukabumi pada Minggu (7/6/2026) lalu.

Berawal dari sebuah niat mulia yang didanai secara mandiri, proyek ini justru berubah menjadi bumerang yang menyisakan utang ratusan miliar rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal 2024, Pionir Relawan dan Kucuran Dana 'Hamba Allah'

Jauh sebelum kelembagaan BGN resmi dibentuk dan memiliki petunjuk teknis pada awal 2024, pembangunan Dapur Perintis di lahan-lahan Kodim sudah mulai digulirkan oleh para relawan.

ADVERTISEMENT

Pembangunan awal ini dikoordinasikan oleh sejumlah tokoh, di antaranya Lodewyk Pusung dan Safri Syamsuddin.

Menariknya, modal awal proyek raksasa ini sama sekali tidak menggunakan uang negara atau APBN. Sumber dananya murni dari kantong pribadi Presiden Prabowo Subianto, yang di internal BGN sering disamarkan dengan sebutan atau kode 'Hamba Allah'.

"Presiden dengan mimpi besarnya untuk memberi makan anak Indonesia, menggelontorkan uang pribadinya untuk mempionirkan (program ini), agar tidak perlu mengambil uang negara dulu untuk memulai," ungkap Ahmad Yazdi.

Berdasarkan survei lapangan oleh Lodewyk Pusung kala itu, dana pribadi Presiden yang digelontorkan disebut mencapai angka Rp 112 miliar.

Pertengahan 2024-2025, Napas Pendek Ribuan Vendor

Namun, ketika operasional mulai berjalan melintasi tahun 2024 hingga 2025, regulasi pencairan dana operasional dari negara belum juga menemui titik terang. Akibatnya, krisis keuangan melanda secara masif di lapangan.

Munjayin mengungkapkan, ada sekitar ribuan vendor yang mulai menjerit kehabisan napas finansial akibat piutang yang tak kunjung terbayar.

"Hampir 40 puluhan vendor, itu mereka juga nggak kuat sampai menahan setahun kemudian. Ada yang cuman Rp 2 miliar, ada yang Rp 15 miliar, ada yang Rp 4 miliar, ada Rp 21,8 miliar. Nah itu rinciannya semua ada di BGN," tutur Munjayin menggambarkan betapa bervariasinya kerugian di lapangan.

Agustus-September 2025, Masuknya Dana Talangan Lewat MoU

Untuk menyelamatkan proyek gagasan Presiden tersebut dari kebangkrutan, Lodewyk Pusung yang kemudian menjabat sebagai Wakil Kepala BGN meminta Munjayin untuk menyuntikkan dana talangan.

Sebagai kompensasinya, yayasan milik Munjayin dijanjikan hak kelola atas operasional dapur-dapur tersebut. Pada Agustus 2025, Munjayin akhirnya menyetorkan dana talangan tahap pertama senilai Rp 62,25 miliar ke BGN melalui skema pembayaran tunai, transfer, dan cek.

Kesepakatan ini kemudian dilegalkan secara formal pada tanggal 2 September 2025 melalui dokumen Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 02/MoU.02/IX/2025 yang ditandatangani langsung oleh Munjayin dan Lodewyk Pusung.

Di dalam MoU tersebut, disepakati adanya pengambilalihan pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri di tanah Kodim oleh Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI).

Adapun total uang pengganti pembiayaan yang harus ditanggung oleh pihak yayasan disepakati sebesar Rp 218,25 miliar.

Sisa komitmen ratusan miliar tersebut selanjutnya diserahkan oleh Munjayin dalam bentuk lembaran cek bernilai Rp 99 miliar dan Rp 66 miliar.

Akhir 2025-Awal 2026, Realisasi 'Zonk' dan Tudingan Dokumen Bodong

Sayangnya, sesuai janji lisan bahwa hak kelola 97 dapur harusnya berpindah ke Yayasan KCI selambatnya dua minggu pascapembayaran, hal itu tidak pernah terealisasi. "Faktanya, zonk," tegas Yazdi.

Kekecewaan Munjayin semakin memuncak kala mengetahui dapur yang ia talangi dengan dana fantastis justru dikelola oleh pihak lain.

"Dikelola oleh yayasan-yayasan yang kita nggak tahu siapa itu di belakangnya, tidak pernah berkeringat terhadap dapur itu, dan itu yang menikmati," keluh Munjayin.

Konflik pun memanas ketika pihak investor mulai menagih janji. Para mantan petinggi BGN kala itu justru saling lempar tanggung jawab. Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, bahkan menolak untuk mengakui MoU resmi yang diteken oleh wakilnya sendiri.

"Kata beliau, BGN tidak pernah membangun dapur, jadi ini bodong, artinya ilegal. Silakan kamu kejar saja Pak Pusung," kata Yazdi menirukan ucapan penolakan Dadan Hindayana.

Sejak penolakan tersebut, akses komunikasi pihak investor diputus dan ditutup rapat oleh internal lembaga tersebut.

Juni 2026: Petinggi BGN Ditahan dan Berujung Tuntutan Rp 225 Miliar

Hingga akhirnya, prediksi Munjayin bahwa data sengkarut ini sudah terpantau oleh aparat penegak hukum terbukti benar.

Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung resmi melakukan penahanan terhadap eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Waka BGN Lodewyk Pusung, dan eks Waka BGN Sony Sanjaya terkait dugaan korupsi penyimpangan tata kelola MBG.

Merespons dinamika penangkapan tersebut, Munjayin dan kuasa hukumnya kini menagih pengembalian utuh dana mereka yang ditaksir mencapai Rp 225 miliar.

Munjayin bahkan memprediksi, perputaran uang gelap yang tak jelas rimbanya dalam pusaran kasus ini bisa melampaui angka Rp 400 miliar.

Sebagai langkah akhir, Yazdi mendesak Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, untuk berani memberikan kepastian hukum dan tidak ikut buang badan.

Ia juga menitipkan pesan dan harapan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera turun tangan membersihkan sisa-sisa masalah di program andalannya.

"Kami butuh kerja nyatanya beliau dan kepastian hukum apakah PKS ini mau dilanjutkan atau dikembalikan uang klien kami. Tolong diselesaikan dapur pertamanya, Pak Presiden. Supaya husnul khotimah MBG ini di akhir masa jabatannya Bapak Presiden, tidak menimbulkan luka," tuntut Yazdi menutup keterangannya.

(sya/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads