Bupati Purwakarta Disomasi gegara Lagu Kontroversialnya

Bupati Purwakarta Disomasi gegara Lagu Kontroversialnya

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 01 Jul 2026 21:07 WIB
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein disomasi gegara lagu kontroversialnya. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Jabar Bantuan Hukum melayangkan somasi kepada Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein. Somasi itu merupakan bentuk teguran keras kepada pria yang akrab disapa Om Zein tersebut setelah merilis lagu berbahasa Sunda dengan judul "Lalaki Langit, Lalanang Bejat".

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum Riyan Bintana Hasan mencantumkan sejumlah alasan somasi tersebut dilayangkan. Di antaranya, lagu tersebut dinilai memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat merendahkan derajat serta martabat kaum perempuan secara vulgar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa setelah melakukan transkripsi, telaah yuridis, dan analisis semiotika hukum terhadap muatan lirik dalam lagu tersebut, ditemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa lagu tersebut memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar," katanya dikutip Rabu (1/7/2026).

Selaku pimpinan lembaga bantuan hukum yang fokus pada isu pembelaan perempuan dan anak, Riyan menyatakan bahwa penggalan lirik lagu itu dinilai telah melakukan objektifikasi seksual. Beberapa di antaranya termuat dalam bait 'Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali)', 'Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu (Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara)', hingga 'Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan (Tidak usah keliling mencari apotek karena telat bulan/hamil)'.

ADVERTISEMENT

"Bahwa diksi-diksi di atas tidak mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat, melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum perempuan, khususnya anak di bawah umur (analogi anak kelas 3 SMP)," tegasnya.

"Bahwa kedudukan Saudara Tertegur sebagai seorang tokoh publik, figur politis, dan pejabat kepala daerah (Bupati Purwakarta) secara sosiologis memberikan dampak amplifikasi (daya sebar) yang luas. Hal ini berpotensi menormalisasi perilaku pelecehan verbal di tengah masyarakat serta mencederai asas kelayakan dan kepatutan yang hidup dalam hukum adat Sunda maupun hukum nasional," tambahnya.

Jabar Bantuan Hukum kemudian membedah sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Om Zein dalam lagu tersebut. Mulai dari perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Karya tersebut diduga kuat memenuhi unsur-unsur kekerasan seksual non-fisik (verbal) berbasis elektronik, di mana terdapat tindakan penyampaian pesan yang bermuatan seksual, merendahkan, atau melecehkan kehormatan seksual kelompok gender tertentu melalui sarana teknologi informasi," ungkapnya.

Atas pertimbangan tersebut, Jabar Bantuan Hukum melayangkan somasi kepada Om Zein. Mereka menuntut penghentian segala aktivitas produksi, distribusi, penyiaran, dan monetisasi atas lagu tersebut, hingga penyampaian permohonan maaf secara tertulis maupun lisan secara terbuka, tulus, dan tanpa syarat yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum perempuan Indonesia.

"Permohonan maaf ini wajib dimuat pada minimal 3 (tiga) media massa cetak nasional dan diunggah pada seluruh akun media sosial resmi milik saudara selama 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut.

"Bahwa Somasi ini berlaku sebagai peringatan formal terakhir. Kami memberikan tenggat waktu (deadline) selama 3 x 24 jam terhitung sejak tanggal surat ini diterima oleh saudara baik secara fisik maupun secara terbuka untuk l memberikan konfirmasi tertulis dan melaksanakan tuntutan di atas secara beriktikad baik. Apabila dalam tenggat waktu yang telah ditentukan saudara tertegur mengabaikan, melalaikan, atau menolak somasi ini, maka kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik dengan mengajukan paporan polisi, maupun mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara Perdata di Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti kerugian imateriil," pungkasnya.

(ral/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads