Reaksi Warga Usai Wabup Indramayu Jadi Tersangka Korupsi

Reaksi Warga Usai Wabup Indramayu Jadi Tersangka Korupsi

Burhanudin - detikJabar
Jumat, 12 Jun 2026 18:59 WIB
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin
Wabup Indramayu Syaefudin (Foto: dok Pemkab Indramayu).
Indramayu -

Penetapan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025 memicu beragam tanggapan masyarakat.

Sejumlah warga mengaku terkejut sekaligus menyayangkan kabar tersebut. Mereka menilai anggaran daerah semestinya dikelola secara optimal untuk kepentingan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan pelayanan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warto Sugiyanto (39), warga Kecamatan Sindang, mengaku kecewa mendapati anggaran yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya justru tersangkut persoalan hukum.

Menurutnya, dana dalam jumlah besar tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai fasilitas umum yang sangat dibutuhkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Kalau memang benar terjadi penyimpangan, tentu sangat disayangkan. Anggaran sebesar itu bisa digunakan untuk pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh warga," ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Sementara itu, Abdul Kholik (46), warga Kelurahan Lemahmekar, berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Ia menilai kasus ini harus menjadi pengingat bagi para penyelenggara pemerintahan agar lebih berhati-hati mengelola keuangan daerah.

"Semall pihak harus menghormati proses hukum. Jika terbukti bersalah, tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Pandangan berbeda disampaikan Riyan Hidayat (49), warga Kelurahan Karangmalang. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan mengajak masyarakat untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, stabilitas pemerintahan daerah juga perlu dijaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan Syaefudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu. Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya menyampaikan, penyidik memanggil tiga tersangka berinisial S, IM, dan AF untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (12/6/2026).

Dari tiga tersangka yang dipanggil, hanya IM dan AF yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, S tidak hadir dengan alasan sakit dan telah menyampaikan surat keterangan kepada tim penyidik.

Menurut Nur Sricahyawijaya, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.

Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Kejati Jawa Barat juga belum mengungkap secara rinci modus maupun kronologi perkara karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Penyidik baru menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran yang bersangkutan because alasan sakit. Untuk jadwal pemanggilan berikutnya masih menunggu perkembangan lebih lanjut," ujar Nur Sricahyawijaya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tumpukan Uang Rp 2 M Kasus Korupsi Dipamerkan Kejari Manggarai Barat"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads