Cirebon Raya Sepekan: Wakil Bupati Indramayu Tersandung Korupsi!

Jabar Sepekan

Cirebon Raya Sepekan: Wakil Bupati Indramayu Tersandung Korupsi!

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Minggu, 14 Jun 2026 08:00 WIB
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. (Foto: dok Pemkab Indramayu)
Bandung -

Sejumlah peristiwa terjadi di wilayah Cirebon Raya (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) pekan ini. Wabup Indramayu tersangka korupsi hingga korban love scam di Cirebon yang ogah damai.

Berikut rangkuman berita Cirebon Raya pekan ini

Wabup Indramayu Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah DPRD

Kejati Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka. Dia terseret kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syaifudin jadi terseret kasus ini saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaifudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang eks pejabat di Indramayu berinisial IM dan AF.

ADVERTISEMENT

"Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S (Syaifudin), IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (12/6/2026).

IM dan AF memenuhi panggilan Kejati Jabar saat diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan Syaefudin mangkir dengan alasan sakit.
"Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik," ucap Cahya.

Cahya belum bisa menjelaskan secara detail mengenai penanganan kasus tersebut. Syaefudin maupun dua pejabat di Pemkab Indramayu tersebut juga belum ditahan dalam perkara ini.

"Nah, terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Nilainya mencapai kurang lebih Rp 18 miliar," ungkapnya.

"Jadi terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, kami belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung. Untuk saat ini, belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap tiga tersangka tersebut," pungkasnya.

Korban Love Scam Cirebon Ogah Damai

Kasus dugaan love scam yang menyeret nama Heric, warga keturunan Kamerun yang beralamat di Cirebon, kembali mencuat. Korban asal Surabaya bernama Widiastuti atau Wiwie mengaku mendapat tawaran uang damai sebesar 10.000 dolar AS atau sekitar Rp180 juta dari pihak keluarga terduga pelaku.

Padahal, Wiwie mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2,1 miliar dalam peristiwa yang ia sebut terjadi di Jakarta pada 14 Januari 2025.
"Saya adalah korban penipuan dan perampokan sebesar Rp2,1 M yang dilakukan oleh Heric Simphorein Mbouya," ucap Wiwie di Cirebon, Jumat (12/6/2026).

Menurut Wiwie, tawaran damai tersebut disampaikan dengan sejumlah syarat, mulai dari pencabutan laporan polisi hingga penghentian berbagai upaya yang selama ini dilakukannya untuk mencari keadilan.

"Tawaran perdamaian itu disampaikan lewat pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum, tetapi meminta penyelesaian satu paket termasuk pencabutan laporan kepolisian untuk kasus perampokan yang menimpa saya itu," kata Wiwie.

Wiwie menegaskan dirinya menolak tawaran tersebut. Ia menilai jumlah uang yang ditawarkan jauh dari nilai kerugian yang dialaminya.
"Bagaimana mungkin perampok itu mengambil uang saya sekitar Rp2,1 M dan meminta perdamaian dengan hanya mengembalikan 10.000 US (10.000 dolar AS) atau sekitar Rp180 juta saja?" ujarnya.

Kasus yang dialami Wiwie sebelumnya sempat mencuat dengan dugaan modus love scam. Wiwi mengaku dirinya dibawa ke Jakarta dengan membawa uang miliknya. Namun di tengah perjalanan, ia mengaku menjadi korban perampokan.

"Fakta yang saya alami adalah saya ini merasa saya terkena gendam atau hipnotis atau sebagian orang mendefinisikan bahwa kejahatan tersebut bernama love scam. Saya mengumpulkan uang saya Rp2,1 M dan saya dibawa ke Jakarta dan dalam perjalanan ternyata kemudian uang itu dirampok oleh Heric dengan skenario yang membuat saya ketakutan dan linglung," katanya.

Wiwie mengatakan dirinya mengenal Heric sekitar empat bulan sebelum peristiwa tersebut terjadi. Selama masa perkenalan itu, keduanya disebut telah bertemu sekitar tujuh kali.

"(Kenal) sekitar empat bulan. Kalau pertemuan sekitar tujuh kali," ujarnya.
Menurut Wiwie, peristiwa yang dialaminya terjadi di Jakarta pada 14 Januari 2025. Setelah kejadian tersebut, kata dia, Heric melarikan diri ke Malaysia.

"Perampokan terjadi pada tanggal 14 Januari 2025. Kejadiannya di Jakarta. Kemudian Heric melarikan diri ke Malaysia pada 21 Januari 2025," ujarnya.

Wiwi mengungkapkan pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum istri Heric sempat menyampaikan tiga permintaan sebagai syarat perdamaian.
Selain meminta laporan polisi dicabut, mereka juga meminta unggahan terkait kasus tersebut di media sosial dihapus dan tidak ada lagi upaya komunikasi maupun tuntutan terhadap keluarga terduga pelaku.

"Jelas saya menolak. Apa pun bagi saya keadilan adalah keadilan. Yang saya perjuangkan selama ini adalah hak saya wajib dikembalikan. Uang Rp2,1 M itu adalah hasil keringat saya bekerja dan itu harus dikembalikan," tegasnya.

Viral Istri di Kuningan Dampingi Suami Nikah Lagi

Jagat media sosial diramaikan oleh unggahan video yang memperlihatkan prosesi pernikahan seorang kiai di Desa Gandasoli, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.

Berbeda dengan prosesi pernikahan pada umumnya, dalam rekaman tersebut tampak dua wanita mendampingi mempelai pria di pelaminan. Dengan mengenakan riasan siger Sunda dan baju pengantin berwarna putih, kedua wanita itu terlihat bahagia saat mendampingi sang suami.

Unggahan video tersebut menyertakan keterangan bahwa istri sah memberikan hadiah berupa istri baru untuk suaminya yang sedang berulang tahun. Selain itu, disebutkan pula bahwa istri baru tersebut merupakan salah seorang santri yang pernah menimba ilmu di pondok pesantren yang diasuh kiai tersebut.

Berdasarkan penelusuran, acara tersebut merupakan pernikahan kedua dari pimpinan Pondok Pesantren Raudhatul Ummah Desa Gandasoli, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, yakni Kiai Dede Nadif Ar-Rasyid (40). Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh pengurus pondok pesantren, Ustaz Solehudin.

Menurut Solehudin, Kiai Dede melangsungkan pernikahan kedua dengan Syifa Sri Wahyuni (20), yang merupakan alumni santri di pesantren tersebut. Sementara itu, sosok perempuan lain yang turut berada di pelaminan adalah istri pertama Kiai Dede yang bernama Ida (34).

"Betul kemarin pernikahannya tanggal 6 Juni 2026. Namanya Kiai Dede Nadif Ar-Rasyid dengan Syifa Sri Wahyuni sebagai istri kedua. Untuk istri pertamanya itu namanya Ida yang kelahiran 1991," tutur Solehudin, Minggu (7/6/2026).

Solehudin menjelaskan pernikahan kedua ini merupakan kado ulang tahun untuk sang suami yang lahir pada tanggal 1 Juni, sekaligus kado peringatan hari pernikahan pertama mereka yang ke-16. Ia mengungkapkan istri pertama telah berencana mencarikan calon istri kedua bagi suaminya sejak tiga tahun lalu. Hal itulah yang mendasari kehadiran istri pertama untuk mendampingi suaminya di pelaminan.

"Itu rencananya sudah tiga tahun yang lalu. Awalnya ditanggapi dingin oleh suaminya. Nah, kemudian istri yang pertama itu ingin memberikan kejutan gitu dengan mencarikan istri. Pas di tahun inilah sang suami usianya 40 tahun dipertemukan dengan calon istri kedua. Jadi ini perempuan hadiah untuk suaminya, gitu. Pernikahannya juga tepat di hari jadi pernikahan suaminya dan istri pertama," tutur Solehudin.

Dalam potongan video viral lainnya, tampak istri pertama didampingi istri kedua duduk di pelaminan. Berbahasa Sunda, ia menyatakan telah memberikan izin kepada suaminya untuk menikah kembali. Ia menegaskan bahwa pernikahan ini adalah kado spesial bagi suami yang berulang tahun pada bulan Juni, sekaligus kado ulang tahun pernikahan mereka yang ke-16.

Selain itu, sang istri pertama berharap pernikahan kedua suaminya tersebut dapat menjadi jalan bagi dirinya untuk menjadi orang yang lebih bertakwa dan diridai Allah SWT.

"Dina danget ayeuna, dina waktos anyena mangga umi sareng putra putri umi sejak widi ngawidian abi nanggo nikah deui ka istri anu namina Teh Syifa Sri Wahyuni binti Bapak Marlin sebagai bentuk rasa syukur umi ka Abdi anu parantos ngabimbing umi lahir-batin. Kedua, sebagai kado ulang tahun anu spesial kangge Abi nu lahir di bulan Juni. Alhamdulillah kenging weding na ge di tanggal 6 bulan 6 tahun 2026 tanpa di engaja ya sebagai kado ulang tahun pernikahan Abi sareng umi anu tos rumah tangga tos 16 tahun (Pada saat ini, di waktu sekarang ini, Umi serta putra-putri Umi memohon izin untuk mengizinkan Abi untuk menikah lagi dengan seorang wanita yang bernama Teh Syifa Sri Wahyuni binti Bapak Marlin sebagai bentuk rasa syukur Umi kepada Abi yang telah membimbing Umi secara lahir dan batin. Kedua, sebagai kado ulang tahun yang spesial untuk Abi yang lahir di bulan Juni. Alhamdulillah tanggal pernikahan di tanggal 6 bulan 6 tahun 2026 tanpa sengaja juga jadi kado ulang tahun pernikahan Umi dan Abi yang ke-16 tahun)," tutur Ida, istri pertama, dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @meydins tersebut.

Aksi Begal Bercelurit di Majalengka

Aksi begal yang menimpa seorang perempuan di Jalan Raya Leuwimunding-Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, akhirnya terungkap. Dua pelaku yang merampas sepeda motor korban dengan mengancam menggunakan celurit kini telah diamankan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/5) sekitar pukul 04.00 WIB di depan Putra Tani Jaya, Dusun Muara, Desa Leuwikujang, Kecamatan Leuwimunding.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menyampaikan, korban saat itu baru selesai mengantar suaminya bekerja sebagai sopir mobil elf di Desa Karangasem, Leuwimuding. Dalam perjalanan pulang, ia sempat mengisi bahan bakar di SPBU Leuwikujang sebelum melanjutkan perjalanan seorang diri.

Tak lama kemudian, korban diikuti dua pria yang berboncengan sepeda motor. Saat kondisi jalan sepi, pelaku mendekati kendaraan korban dan merampas kunci kontak hingga sepeda motor berhenti.
Setelah itu, salah seorang pelaku menodongkan sebilah celurit dan memaksa korban turun dari sepeda motor. Karena ketakutan, korban memilih tidak melawan. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban.

"Pelaku mengikuti korban dari belakang, kemudian mengambil kunci sepeda motor dan mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa celurit hingga berhasil membawa kabur kendaraan korban," kata Rita saat mengungkap kasus pembegalan di Majalengka, Selasa (9/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, dua pelaku berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial RP, warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dan AS, warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Dalam kasus ini, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban yang sempat dibawa pelaku, satu unit Honda Vario yang digunakan sebagai sarana kejahatan, sebilah celurit, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

"Hasil pengembangan juga mengungkap, salah satu tersangka berinisial AS diduga pernah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama pada 1 Mei 2026 dengan korban seorang warga Leuwikujang," ujarnya.

Menurut Rita, kedua pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 479 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya," pungkasnya.

(sya/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads