detikJabarJumat, 12 Jun 2026 18:19 WIB
Rugi Rp2,1 M, Korban Love Scam Cirebon Ogah Damai Murah
Widiastuti, korban love scam, menolak tawaran damai Rp180 juta dari pelaku Heric, yang merugikan dirinya Rp2,1 miliar. Dia minta perlindungan hukum.
detikJabarJumat, 12 Jun 2026 18:19 WIB
Widiastuti, korban love scam, menolak tawaran damai Rp180 juta dari pelaku Heric, yang merugikan dirinya Rp2,1 miliar. Dia minta perlindungan hukum.
detikInetJumat, 05 Jun 2026 06:22 WIB
Kasus scammer internasional di Sukoharjo memakai modus love scam dengan korban warga Amerika Serikat. Kita mesti waspada karena semua orang bisa jadi korban.
detikSumutJumat, 22 Mei 2026 23:59 WIB
OJK mengingatkan masyarakat waspada terhadap penipuan di sektor jasa keuangan, terutama love scam yang merugikan hingga Rp 9,5 triliun dalam setahun.
detikFinanceJumat, 22 Mei 2026 19:02 WIB
OJK mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dari penipuan atau scam di sektor jasa keuangan. Salah satunya seperti love scam.
detikNewsSenin, 11 Mei 2026 16:42 WIB
Polisi bongkar praktik 'love scamming' yang dijalankan 137 warga binaan dari rutan Kotabumi, Lampung. Kerugian ditaksir capai Rp 1,4 M
detikNewsKamis, 30 Apr 2026 19:54 WIB
Ditjen Imigrasi amankan 16 WNA di Sukabumi yang diduga terlibat love scamming. Mereka akan dideportasi setelah ditemukan bukti pelanggaran keimigrasian.
detikBaliSenin, 27 Apr 2026 09:02 WIB
Seorang WNI bernama Awang Willuang ditangkap di Thailand. Ia merupakan buronan kasus penipuan penipuan investasi mata uang kripto melalui love scam.
detikNewsMinggu, 26 Apr 2026 13:53 WIB
Seorang WNI, Awang Willuang, ditangkap di Thailand sebagai tersangka utama penipuan hibrida melalui aplikasi kencan. Dia dicari AS dan Interpol.
detikBaliKamis, 05 Mar 2026 15:47 WIB
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada 37 terdakwa penipuan daring love scam. Satu terdakwa perempuan divonis 10 bulan.
detikJabarJumat, 06 Feb 2026 16:04 WIB
Seorang pria berinisial MSA ditangkap di Subang setelah menipu wanita dengan mengaku sebagai staf Gubernur Jabar, merugikan korban hingga Rp 250 juta.