Resbob Divonis 2,5 Tahun Bui di Kasus Penghinaan Suku Sunda

Resbob Divonis 2,5 Tahun Bui di Kasus Penghinaan Suku Sunda

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 29 Apr 2026 13:42 WIB
Sidang Resbob
Sidang vonis Resbob (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap YouTuber Resbob. Pria dengan nama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan itu dinyatakan bersalah dan meyakinkan dalam kasus penginaan terhadap Suku Sunda.

Vonis untuk Resbob dibacakan majelis hakim pada Rabu (29/4/2026). Resbob dihadirkan secara langsung di PN Bandung dengan mengenakan stelan pakain putih hitam.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung Adeng Abdul Kohar saat membacakan putusannya, Rabu (29/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Resbob dinyatakan bersalah melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangi setelah menjalani hukuman dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.

Vonis yang dibacakan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. JPU saat itu menuntut Resbob dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim membeberkan hal yang meringankan dan memberatkan untuk perbuatan Resbob. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan Resbob telah menimbulkan keresahan di kalangan Suku Sunda dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa mengakui semua perbuatannya," pungkasnya.

Setelah menjatuhkan putusan, hakim mempersilakan kedua belah pihak untuk memberikan tanggapan. Di momen tersebut, JPU menerima vonis majelis hakim, sedangkan Resbob memutuskan untuk pikir-pikir.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tol Cipularang Padat Merayap Menuju Jakarta"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads