Pelarian Pria Garut Pembacok Sadid Berakhir di Kalimantan

Round-Up

Pelarian Pria Garut Pembacok Sadid Berakhir di Kalimantan

Hakim Ghani - detikJabar
Rabu, 17 Jun 2026 19:44 WIB
Poster
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Edi Wahyono/BeritaKlik)
Garut -

Langkah kaki Bobi dalam pelariannya akhirnya harus terhenti jauh dari kampung halaman. Pria berumur 28 tahun asal Garut ini sempat menjadi buronan akibat kasus hukum yang menjeratnya. Bobi berhasil diciduk pihak kepolisian di Kalimantan.

Dalam kejadian ini, Bobi membuat kekacauan karena terpengaruh minuman keras di sekitar kawasan Jalan Karacak, Kota Kulon, Garut Kota, pada malam takbiran Idul Adha, Selasa, 26 Mei 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada malam itu, Bobi bertemu dengan seorang penjual domba bernama Sukma yang mangkal di kawasan tersebut. Keduanya terlibat cekcok saat berpapasan di jalan.

"Menurut keterangan yang kami himpun, saat itu tersangka berpapasan dengan korban, lalu terlibat cekcok," kata Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri kepada detikJabar, Rabu, (17/6/2026).

ADVERTISEMENT

Zainuri menjelaskan, saat diinterogasi Bobi mengklaim digampar oleh Sukma. Namun, dalam keterangan resminya, Sukma membantah tuduhan tersebut.

Usai terlibat cekcok, Zainuri menyebutkan bahwa Bobi pulang ke rumahnya karena tidak terima atas perlakuan Sukma. Bukannya beristirahat, Bobi justru mengajak sejumlah kerabatnya untuk mendatangi Sukma kembali.

Merasa mendapat dukungan rekan-rekannya, setibanya di TKP, Bobi tanpa basa-basi membacok kepala Sukma menggunakan sebilah golok yang dibawanya dari rumah.

Setelah melakukan aksi pembacokan, Bobi langsung kabur. Sementara korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Dalam kejadian ini, korban mengalami sejumlah luka lebam akibat pukulan, hingga luka bacokan di bagian kepala.

"Keesokan harinya korban melaporkan kejadian ini kepada kami," tambah Zainuri.

Setelah mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP, polisi kemudian mengantongi identitas pelaku, yang belakangan diketahui bernama Bobi.

Pencarian Bobi dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Garut Kota yang dipimpin langsung Aiptu Banyu Rahayu. Saat dicari di rumahnya, Bobi tidak ada dan tidak diketahui jejaknya.

Tiga pekan polisi memburu Bobi, hingga akhirnya jejaknya terendus di Pulau Kalimantan. Tim dari Polsek Garut Kota lantas bergerak cepat meluncur ke sana untuk menangkapnya.

"Tersangka kami amankan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada hari Minggu, 14 Juni lalu," ucap Zainuri.

Bobi kemudian dibawa petugas ke Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Zainuri, saat ini Bobi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahanan Mako Polsek Garut Kota.

"Kami sangkakan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun," pungkasnya.

(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads